Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di RUU Sisdiknas, Guru Belum Sertifikasi akan Dapat Penghasilan Layak

Kompas.com - 30/08/2022, 18:44 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah terus berupaya untuk memberikan penghasilan yang layak kepada semua guru melalui perubahan mekanisme pemberian tunjangan yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Mekanisme pemberian tunjangan yang diatur di dalam UU Guru dan Dosen menjadi penghambat bagi banyak guru untuk mendapat penghasilan yang layak.

Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Hilang di RUU Sisdiknas, Ini Kata Kemendikbud

"Pemberian tunjangan profesi kepada guru setelah yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik seperti saat ini ternyata menjadi penghambat upaya kita memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru. Guru-guru harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang untuk bisa mendapatkan tunjangan," ucap Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).

Sertifikasi dan pemberian tunjangan sebenarnya memiliki dua tujuan yang berbeda, kata Anindito.

Sertifikasi merupakan mekanisme untuk menjamin kualitas, sedangkan tunjangan merupakan cara meningkatkan kesejahteraan guru.

Namun karena sertifikasi dikaitkan dengan tunjangan, saat ini masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum mendapat penghasilan yang layak.

Dengan konsep yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, kata dia, ke depannya sertifikasi hanya berlaku untuk calon guru baru.

"Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak," tutur dia.

Baca juga: Di RUU Sisdiknas, Kemendikbud: Guru ASN dan Non ASN Dapat Tunjangan Profesi hingga Pensiun

Mekanisme umum penentuan penghasilan yang layak sebenarnya sudah diatur di dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

Mekanisme spesifik untuk meningkatkan kesejahteraan guru akan diatur melalui peraturan pemerintah yang dimandatkan oleh RUU Sisdiknas.

Dengan mekanisme tersebut, baik guru berstatus ASN maupun non ASN akan lebih cepat mendapatkan penghasilan yang layak.

Sesuai UU ASN, guru ASN akan mendapatkan tunjangan jabatan fungsional. Besaran penghasilan akan lebih tinggi dari penghasilan yang diterima saat ini.

Sedangkan guru non ASN akan mendapatkan penghasilan yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.

"Pemerintah tetap hadir melalui BOS bagi sekolah swasta untuk membantu yayasan pendidikan membayarkan penghasilan yang layak bagi pendidiknya. Jumlah BOS juga akan ditingkatkan," jelas Anindito.

Jika dengan kenaikan bantuan yayasan tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka pemerintah dapat memberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam RUU Sisdiknas.

Baca juga: Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas Sudah Penuhi Unsur Keadilan

"Hal ini merupakan bagian dari strategi yang disusun Kemendikbud Ristek untuk segera memberikan pendapatan yang layak bagi semua guru," tegas Anindito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com