Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Poin Perubahan Positif RUU Sisdiknas untuk PAUD, Dikmen dan Dikdas

Kompas.com - 30/08/2022, 17:12 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Tidak adanya poin mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) mendapatkan kecaman dari berbagai pihak.

Selain tidak adanya poin tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG), sebenarnya ada beberapa hal lainnya yang tertuang dalam RUU Sisdiknas tersebut.

Salah satunya adalah mengenai pasal-pasal yang diajukan dalam RUU Sisdiknas adalah perubahan positif untuk jenjang PAUD, Dikdas dan Dikmen.

Lantas perubahan apa saja yang tertuang dalam RUU Sisdiknas khususnya untuk jenjang PAUD, Dikdas dan Dikmen? Melansir dari akun Instagram Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbdud Ristek), menerangkan 5 perubahan RUU Sisdiknas untuk jenjang PAUD, Dikdas dan Dikmen.

Baca juga: 15 SMA Terbaik di Riau Versi Nilai UTBK 2022, Ada Sekolah Incaranmu?

Perubahan RUU Sisdiknas untuk PAUD, Dikmen dan Dikdas

1. Perluasan program wajib belajar

Sebelum: Sebelumnya cakupan wajib belajar dalam UU Sisdiknas yang berlaku saat ini adalah pendidikan dasar 9 tahun.

Perluasan wajib belajar kependidikan menengah kerap dilakukan di daerah tanpa memastikan kualitas pendidikan dasar sudah mencukupi.

Sesudah: Wajib belajar 13 tahun dimulai dari 10 tahun pendidikan dasar prasekolah dan kelas 1 sampai 9.

Selanjutnya 3 tahun pendidikan menengah perluasan kependidikan menengah dilakukan secara bertahap pada daerah yang kualitas pendidikan dasarnya telah memenuhi standar. Pemerintah pusat akan membantu daerah yang paling membutuhkan.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Pastikan lewat RUU Sisdiknas TPG Tetap Diberikan

2. Pendanaan wajib belajar semakin jelas

Sebelum: satuan pendidikan negeri seringkali menghadapi masalah jika masyarakat ingin berkontribusi secara sukarela.

 

Sesudah: pemerintah mendanai penyelenggaraan wajib belajar satuan pendidikan negeri tidak memungut biaya. Namun masyarakat boleh berkontribusi secara sukarela tanpa paksaan dan tidak mengikat.

3. Nomenklatur satuan pendidikan dapat disesuaikan

Sebelum: penanaman penamaan satuan pendidikan seperti sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah dan sebagainya ada dalam undang-undang Sidiknas. Sehingga nomenklatur yang ada tidak bisa diubah.

Sesudah: sekolah madrasah, pesantren dan satuan pendidikan keagamaan tingkat dasar dan menengah diatur sebagai bentuk satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah dalam batang tubuh RUU.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com