Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di RUU Sisdiknas, Kemendikbud: Guru ASN dan Non ASN Dapat Tunjangan Profesi hingga Pensiun

Kompas.com - 29/08/2022, 16:47 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengaku dalam RUU Sisdiknas memastikan guru yang berstatus ASN dan non ASN akan memperoleh tunjangan profesi sampai pensiun.

Dirjen GTK Kemendikbud Ristek, Iwan Syahril mengatakan, langkah itu dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.

Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Hilang di RUU Sisdiknas, Ini Kata Kemendikbud

"Jadi sepanjang persyaratan yang sesuai peraturan perundang-undangan, guru ASN maupun non ASN akan tetap memperoleh tunjangan profesi hingga pensiun," kata dia dalam keterangannya (29/8/2022).

Di RUU Sisdiknas, kata dia, guru yang sudah mengajar tapi belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

Bahkan, guru ASN yang sudah mengajar tapi belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai UU ASN.

"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi secara otomatis memperoleh kenaikan pendapatan lewat tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa tunggu antrean sertifikasi lagi," jelas dia.

Sedangkan untuk guru non ASN yang sudah mengajar tapi belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan dalam membantu yayasan penyelenggara pendidikan.

Baca juga: 10 Sekolah Terbaik di Tangsel dan Bogor Berdasarkan Nilai UTBK 2022

Itu agar guru tersebut memperoleh penghasilan yang lebih tinggi sesuai UU Ketenagakerjaan.

"Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya," ungkap dia.

Intinya, lanjut dia, RUU Sisdiknas akan memperjuangkan tunjangan profesi guru bisa diperoleh hingga masa pensiun.

"Sedangkan guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang," tutur dia.

Ilustrasi siswa SDShutterstock Ilustrasi siswa SD

RUU Sisdiknas beri pengakuan untuk guru PAUD dan kesetaraan

Tak hanya itu, RUU Sisdiknas juga memberi pengakuan kepada pendidik PAUD dan kesetaraan.

Lewat RUU ini, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal.

Dengan demikian, pendidik di satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan.

Baca juga: 15 Sekolah Terbaik di Jawa Berdasarkan Nilai Rerata UTBK 2022

"Hal yang sama berlaku untuk pendidik di satuan pendidikan nonformal penyelenggara program kesetaraan yang memenuhi persyaratan," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com