Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Rafi Bakri
PNS BPK

Analis Data dan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan

"Student Loan": Katalis Kerugian di Dunia Pendidikan?

Kompas.com - 22/05/2024, 14:37 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PERATURAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 berpotensi memicu kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Universitas dapat menetapkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) berdasarkan formulasi tertentu yang dipengaruhi berbagai komponen seperti akreditasi, capaian standar nasional, dan indeks kemalahan wilayah.

BKT kemudian digunakan untuk menjadi dasar dalam perhitungan UKT yang akan dibebankan oleh mahasiswa.

Bahkan, BKT dapat mengalami perubahan apabila terdapat perubahan pada variabel perhitungannya sehingga memicu potensi kenaikan UKT di tengah-tengah masa kuliah. Kondisi ini membuat kalangan mahasiswa, bahkan seluruh masyarakat bergejolak.

Dalam rangka menjawab keresahan masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melontarkan pernyataan untuk menyiapkan skema student loan untuk menutupi defisit masyarakat untuk membayar UKT.

Menteri Kemdikbudristek, Nadiem Makarim, menyebutkan bahwa wacana student loant ini sedang dibahas dengan beberapa kementerian. Skema yang student friendly sedang disiapkan agar seluruh lapisan masyarakat dapat lanjut ke pendidikan tinggi.

Selaras dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sepertinya siap mewadahi ide tersebut. Salah satu Kepala Eksekutif OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa OJK siap untuk mendorong perbankan dalam menyediakan pinjaman khusus untuk pelajar.

OJK meminta lembaga jasa keuangan untuk memberikan pinjaman yang dapat dibayar setelah mahasiswa memiliki pekerjaan dan dengan bunga yang rendah seperti yang telah diterapkan oleh beberapa negara lain.

Namun, student loan dapat memicu, bahkan menjadi katalis kerugian dalam dunia pendidikan. Terlepas dari manfaat positif yang dihasilkan, baik negara maupun masyarakat dapat mengalami kerugian dari skema pinjaman ini.

Bukan menyelesaikan masalah yang ada, sangat ditakutkan student loan justru menjadi pembuka masalah baru di berbagai sektor kehidupan bernegara.

Masalah pertama adalah pemanfaatan celah sistem pinjaman oleh fraudster. Sebagai contoh, Amerika Serikat (AS) mengalami kasus di mana institusi pendidikan itu sendiri melakukan penipuan dengan cara memanfaatkan data mahasiswa untuk mendapatkan dana dari program pinjaman mahasiswa federal.

Corinthian Colleges melakukan hal tersebut dan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi pemilik institusi.

Dari kasus Corinthian Colleges tersebut, baik negara maupun mahasiswa mengalami kerugian. Negara selaku pengelola pinjaman melakukan salah salur dana sehingga tidak terjadi penambahaan manfaat, baik secara ekonomi maupun sosial.

Bagi mahasiswa, mereka menanggung beban hutang yang seharusnya bukan tanggungan mereka sehingga dapat menghambat performa dari mahasiswa itu sendiri.

Pemerintah US akhirnya memutuskan bahwa mahasiswa yang menjadi korban dilakukan pemutihan pada peminjamannya sehingga segala bentuk kerugian ditanggung negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com