Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat RUU Sisdiknas, Mendikbud Ristek Yakin Kesejahteraan Guru Naik

Kompas.com - 30/08/2022, 19:13 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim mengaku optimis bila Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) akan berdampak positif bagi kesejahteraan guru Indonesia.

Bahkan, kata dia, kesejahteraan guru bisa diberikan cepat lewat aturan yang ada di RUU Sisdiknas.

Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Hilang di RUU Sisdiknas, Ini Kata Kemendikbud

"Perubahan-perubahan yang ingin kami dorong sehingga isu-isu kesejahteraan bisa diselesaikan dengan waktu lebih cepat dan jauh lebih banyak guru bisa mendapat hak mereka sebagai pendidik," kata dia saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR secara online, Selasa (30/8/2022).

Dia menegaskan, memang saat ini peningkatan kesejahteraan guru lewat tunjangan profesi terkendala di proses sertifikasi.

Di aturan baru RUU Sisdiknas, sebut dia, bisa membuat guru menerima tunjangan tanpa harus ikut sertifikasi.

Jika guru yang sudah lulus sertifikasi dan mendapat tunjangan, maka akan tetap menerima tunjangan selama persyaratannya terpenuhi.

Sedangkan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah mengajar dan belum tersertifikasi, maka akan dapat penghasilan layak dari gaji dan tunjangan berdasarkan UU ASN.

Baca juga: Di RUU Sisdiknas, Kemendikbud: Guru ASN dan Non ASN Dapat Tunjangan Profesi hingga Pensiun

"Saat ini, hanya guru yang sudah sertifikasi dapat tunjangan profesi guru. Itu jadi sumber frustasi dan banyak guru di daerah mengajukan concern dan frustasi mereka terhadap kebutuhan untuk antre tunjangan itu," tutur dia.

Lalu untuk guru non ASN, sambung dia, bisa memperoleh penghasilan yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja. Hal itu memang sudah diatur diatur berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

"Guru-guru swasta tentunya berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Di situ pemerintah meningkatkan bantuan operasional sekolah (BOS) ke swasta, agar bisa tingkatkan tunjangan guru tersebut," ungkap dia.

Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo menyebut, dengan konsep yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, maka sertifikasi hanya berlaku untuk calon guru baru.

"Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak," tutur Anindito.

Mekanisme umum penentuan penghasilan yang layak sebenarnya sudah diatur di dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

Mekanisme spesifik untuk meningkatkan kesejahteraan guru akan diatur melalui peraturan pemerintah yang dimandatkan oleh RUU Sisdiknas.

Baca juga: Di RUU Sisdiknas, Guru Belum Sertifikasi akan Dapat Penghasilan Layak

Dengan mekanisme tersebut, baik guru berstatus ASN maupun non ASN akan lebih cepat mendapatkan penghasilan yang layak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com