Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Bakal Bentuk Pansus untuk Selesaikan Masalah PPPK

Kompas.com - 30/08/2022, 10:52 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - DPR RI berencana membentuk panitia khusus (Pansus) dalam menangani permasalahan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Pada kesempatan itu, Komisi X DPR RI menerima audiensi dengan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) Bidang Tenaga Pendidikan, Paguyuban Peserta CPNS Kemendikbud Ristek 2021, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Timur.

Baca juga: Kemendikbud Ristek: Tunjangan Profesi Guru Diberikan sampai Pensiun

Serta Forum Guru SMP Honorer se-Tulungagung, GTKHNK 35+, Perkumpulan Guru Inpassing Nasional Pengurus Wilayah Jawa Barat, Forum Guru Inpassing Grade Mapel Prakarya dan Kewirausahaan Kabupaten Tuban.

Poin yang diperjuangkan guru

Tentunya, ada beberapa hal yang diperjuangkan oleh para guru yang hadir di DPR tersebut, yakni:

1. Meminta dukungan tenaga kependidikan honorer di sekolah negeri untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

2. Penyampaian aspirasi pengisian formasi kosong CPNS Kemendikbud Ristek RI tahun 2021.

3. Permohonan terkait Keputusan Konferensi Kerja III PGRI Provinsi Jawa Timur.

4. Permohonan regulasi penempatan seluruh honorer SMP Negeri se-Kabupaten Tulungagung yang mencapai passing grade di seleksi PPPK tahun 2021.

5. Penyampaian temuan dan usulan PPPK tahap 3 tahun 2022.

Baca juga: Komisi X DPR: Imbas Penerimaan PPPK, Sekolah Swasta Krisis Guru

6. Meminta kejelasan mengenai guru inpassing madrasah.

7. Kepastian nasib yang sudah lolos passing grade seleksi PPPK tahun 2021.

DPR bakal bentuk pansus

Dede Yusuf mengatakan, Komisi X telah bersurat kepada Pimpinan DPR untuk dapat mengadakan rapat gabungan bersama lintas Komisi dengan Komisi II, Komisi IV, Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X, dan Komisi XI.

Tentunya untuk kemudian juga dapat dibentuk Panitia Khusus dalam menangani permasalahan seleksi PPPK tersebut.

"Rapat gabungan itu penting dilaksanakan, karena program seleksi satu juta guru PPPK yang diterbitkan Kemendikbud pada akhir tahun 2020 sampai saat ini masih menyisakan masalah terkait anggaran, dan formasi guru dan tenaga kependidikan," ujarnya seperti dikutip dari laman DPR RI.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com