Menurut dia, kebijakan seleksi guru PPPK adalah kebijakan lintas kementerian atau lembaga.
Maka permasalahan yang ditimbulkan tidak dapat hanya ditangani oleh Kemendikbud Ristek saja, untuk itu diperlukan pembahasan dengan kementerian/ atau lembaga terkait panselnas seleksi PPPK, yaitu Kemenpan RB, Kemenkeu RI, Kemendagri dan BKN.
Selain itu, rapat kerja gabungan juga diperlukan agar terjadi percepatan penyelesaian guru PPPK yang telah lulus seleksi dan mengantisipasi seleksi guru PPPK tahun 2023.
Baca juga: Komisi X DPR RI: 191 Pemda Belum Mengusulkan Formasi Guru PPPK
"Saat ini tentu kita masih menunggu, karena kalau Pansus itu dipimpin Pimpinan DPR, karena beda, lintas Komisi," katanya.
"Jadi apa yang disampaikan bapak dan ibu memang harus kita selesaikan melalui Pansus, tapi dimulai dari kami audiensi dengan Pimpinan DPR," jelas Dede Yusuf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.