Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isu Kenaikan Tarif Ojek Online, Ini Tanggapan Ekonom Unair

Kompas.com - 15/08/2022, 08:53 WIB
Dian Ihsan

Penulis

Kemenhub memundurkan pemberlakuan kenaikan tarif ojek online menjadi 25 hari sejak Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 ditetapkan pada 4 Agustus 2022.

Artinya implementasi tarif baru ojol ini baru mulai berlaku pada 29 Agustus 2022.

"Kemenhub menetapkan penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno.

Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif kenaikan tarif ojek online dilakukan maksimal 10 hari kalender.

Baca juga: Atlet Wushu Unair Raih 2 Medali pada ASEAN University Games 2022

Namun, berdasarkan hasil peninjauan kembali, diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap kenaikan tarif ojek online ini bagi seluruh pemangku kepentingan. Itu mengingat moda angkutan ojek online berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com