Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Isu Kenaikan Tarif Ojek Online, Ini Tanggapan Ekonom Unair

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mengeluarkan regulasi baru mengenai kenaikan tarif ojek online (ojol).

Namun, rencana kenaikan tarif ojek online itu batal terjadi pada pekan ini.

Terkait hal itu, Pakar Ekonomi Unair Rossanto Dwi Handoyo angkat suara.

Menurut dia, kenaikan tarif ojek online tersebut merupakan respons pemerintah atas inflasi dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Sehingga, pemerintah perlu menyesuaikan dan mengakomodir kesejahteraan pengemudi ojek online.

Kemudian, dia menjelaskan penggunaan jasa ojek online merupakan suatu pilihan bagi masyarakat.

Dalam hal ini, ojek online adalah transportasi milik swasta yang menawarkan banyak keunggulan dan manfaat bagi pelanggan dibandingkan dengan transportasi umum.

"Misalnya pakai MRT atau commuter, itu jaraknya tertentu dan tempatnya juga tertentu. Kalau ojek online dari point ke point ke mana aja bisa, lebih fleksibel dan praktis sehingga pemerintah perlu memperhatikan juga kesejahteraan ojek online," ungkap dia melansir laman Unair, Senin (15/8/2022).

Bagi masyarakat, kata dia, ojek online merupakan pilihan. Jika terasa mahal, masyarakat bisa beralih ke transportasi lain.

"Jadi tidak ada paksaan bagi mereka untuk menggunakan ojek online," ungkap dia.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Pembangunan (FEB) itu meyakini, kenaikan tarif ojek online akan menurunkan permintaan pelanggan.

Dalam jangka pendek, masyarakat akan terkejut sehingga mereka akan melakukan keseimbangan atas pengeluaran mereka untuk transportasi.

Namun dalam jangka panjang, jika mereka merasa ojek online adalah transportasi alternatif paling murah, mereka akan kembali menggunakan ojek online.

Kalaupun masyarakat beralih ke transportasi umum, seperti MRT, commuter, bus, dan sebagainya, kehadiran ojek online tetap dibutuhkan sebagai transportasi komplemen.

"Ini memang seperti buah simalakama, tapi kita tidak mungkin menghindari juga karena harga bahan bakar mengalami kenaikan, jadi kita perlu mengakomodir kesejahteraan ojek online," terang dia.

Kemenhub memundurkan pemberlakuan kenaikan tarif ojek online menjadi 25 hari sejak Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 ditetapkan pada 4 Agustus 2022.

Artinya implementasi tarif baru ojol ini baru mulai berlaku pada 29 Agustus 2022.

"Kemenhub menetapkan penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno.

Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif kenaikan tarif ojek online dilakukan maksimal 10 hari kalender.

Namun, berdasarkan hasil peninjauan kembali, diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap kenaikan tarif ojek online ini bagi seluruh pemangku kepentingan. Itu mengingat moda angkutan ojek online berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

https://www.kompas.com/edu/read/2022/08/15/085336371/isu-kenaikan-tarif-ojek-online-ini-tanggapan-ekonom-unair

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke