Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/08/2022, 13:14 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Direktorat Kemahasiswaan UGM membuka pendaftaran KIP Kuliah 2022 bagi 1.850 mahasiswa baru angkatan 2022 yang diterima melalui jalur SNMPTN, SBMPTN, dan Ujian Mandiri.

Penerima KIP Kuliah berhak mendapat bantuan biaya pendidikan/uang kuliah tunggal (UKT) yang dibayarkan oleh pemerintah langsung ke Universitas, serta bantuan biaya hidup sebesar Rp 6,6 juta per semester sampai semester 8.

Baca juga: Ini 15 Perguruan Tinggi Terbaik Indonesia Versi Webometrics 2022

"Lewat Program Indonesia Pintar, pemerintah keluarkan KIP Kuliah sebagai bentuk bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar bisa kuliah ke perguruan tinggi," ujar Kepala Sub Direktorat Kesejahteraan Mahasiswa, Direktorat Kemahasiswaan UGM, Utiyati melansir laman UGM, Kamis (11/8/2022).

Pendaftaran KIP Kuliah, kata dia, dibuka mulai tanggal 1-19 Agustus 2022.

Kriteria penerima beasiswa ini adalah mahasiswa angkatan tahun 2022 yang lulus SMA/SMK sederajat pada tahun 2022, 2021, dan 2020 dan belum pernah mendapat bantuan KIP Kuliah pada tahun sebelumnya atau ditetapkan sebagai penerima bantuan KIP Kuliah pada perguruan tinggi lain.

KIP Kuliah diprioritaskan bagi mahasiswa yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau program kesejahteraan sosial lainnya.

Untuk mengajukan beasiswa, mahasiswa harus menyiapkan sejumlah berkas, yaitu:

1. Formulir Pengajuan Beasiswa.

Baca juga: Psikolog Unair: 3 Faktor Ini Pengaruhi Bullying Anak-anak

2. Formulir Pengajuan KIP Kuliah 2022.

3. Rekomendasi Fakultas.

"Ketiganya dapat diunduh melalui laman ditmawa.ugm.ac.id," ujar dia.

Selain itu, mahasiswa juga harus mengumpulkan dokumen pendukung, di antaranya berkas penghasilan orang tua dan dokumen pendukung ekonomi seperti Kartu Indonesia Pintar/Kartu Perlindungan Sosial/Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)/surat sejenisnya.

Usai masa pendaftaran berakhir, selanjutnya Direktorat Kemahasiswaan akan menyeleksi calon penerima KIP Kuliah, dan informasi hasil seleksi akan disampaikan melalui status pengajuan beasiswa di Simaster serta laman Ditmawa.

"Direktorat Kemahasiswaan akan melakukan seleksi calon penerima KIP Kuliah berdasarkan Pedoman yang ditetapkan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek," tutur dia.

Dia menegaskan, mahasiswa yang menerima beasiswa ini harus mempunyai komitmen untuk menyelesaikan perkuliahan secara tepat waktu berdasarkan kontrak KIP Kuliah.

Baca juga: UI Jadi Perguruan Tinggi Terbaik Indonesia Versi Webometrics 2022

"Penerima beasiswa memiliki kewajiban untuk melakukan herregistrasi setiap semesternya, memiliki IPK minimal 2,75, serta mengikuti kegiatan pengarahan dan pembinaan dari Universitas," tukas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com