Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Jabar 2022 SMA-SMK: Syarat Peserta, Syarat Dokumen dan Jadwal

Kompas.com - 26/05/2022, 09:55 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 tingkat Provinsi Jawa Barat telah digelar untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB dengan status negeri dan swasta.

Sebelum mendaftar, ada perubahan yang harus dipahami calon pendaftar. Perubahan ini merupakan bagian dari penyempurnaan.

Untuk PPDB Jabar 2022 tidak lagi menggunakan ranking rapor. Selain itu, ada penambahan zona untuk jalur zonasi, yakni dari 68 menjadi 83 zonasi.

Baca juga: 10 SMA Negeri Terbaik di Bandung dari Nilai UTBK, Referensi PPDB Jabar 2022

Penambahan itu, untuk mengakomodasi daerah-daerah perbatasan. Sementara, proses pendaftaran dalam PPDB Jawa Barat 2022 terbagi menjadi 2 tahap. Rencana, pada tanggal 6 Juni sudah mulai PPDB tahap I.

Dilansir dari laman Disdik Jabar 2022, ada kuota yang telah ditetapkan di masing-masing jalur. Berikut rinciannya:

1. Kuota Jalur PPDB SMA Jawa Barat 2022

  • Jalur Zonasi: 50 persen
  • Jalur Afirmasi: 20 persen
  • Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru: 5 persen
  • Prestasi Nilai Rapor & Kejuaraan: 25 persen (sisa kuota)

Sementara untuk Jalur Afirmasi terbagi menjadi 3, yakni Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu atau KETM dengan kuota 12 persen, ABK (Disabilitas dan CIBI) dapat jatah kuota 3 persen serta Afirmasi Kondisi Tertentu mendapat kuota 5 persen.

Baca juga: Terima Beasiswa Umrah, 9 Siswa SMAN 2 Lembang Berangkat ke Tanah Suci

2. Kuota Jalur PPDB SMK Jawa Barat 2022

  • Jalur Afirmasi: 20 persen dengan rincian KETM 12 persen, ABK (Disabilitas, CIBI) 3 persen, Kondisi Tertentu 5 persen
  • Jalur Prioritas Terdekat: 10 persen
  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru: 5 persen
  • Jalur Prestasi: 65 persen (Prestasi Rapor 60 persen, Prestasi Kejuaraan 5 persen)

Sementara untuk Jalur prestasi rapor terbagi jadi 2 kategori, yakni Persiapan Kelas Industri yang dapat kuota 35 persen dan umum dengan kuota 25 persen.

Jadwal PPDB Jabar 2022 SMA-SMK

Jadwal Persiapan PPDB SMA dan SMK Jabar 2022

  • Pembagian akun ke sekolah (SMP/MTs): 17 Mei 2022
  • Pembagian akun ke siswa lulusan SMP/MTs: 18-20 Mei 2022
  • Input kuota/daya tampung sekolah (oleh panitia sekolah): 23-27 Mei 2022:
  • Upload nilai Rapor Semester 1-5 (ke sekolah tujuan): 23 Mei-5 Juni 2022
  • Upload Dokumen Khusus (ke sekolah tujuan): 23 Mei-5 Juni 2022

Jadwal PPDB SMA dan SMK Jabar 2022 Tahap Pertama

  • Pendaftaran PPDB SMA (selain jalur zonasi):
  • 6-10 Juni 2022
  • Pendaftaran PPDB SMK (selain jalur prestasi rapor): 6-10 Juni 2022
  • Pemetaan Afirmasi KETM: 13-15 Juni 2022
  • Uji kompetensi/tes minat bakat (SMA/SMK):
  • 13-15 Juni 2022
  • Rapat koordinasi dan penetapan hasil PPDB Tahap 1: 16-17 Juni 2022
  • Pengumuman hasil PPDB Tahap 1: 20 Juni 2022
  • Daftar Ulang PPDB Tahap 1: 21-22 Juni 2022

Baca juga: Syarat Usia untuk Masuk PAUD, SD, SMP di PPDB Jakarta 2022

Pendaftaran PPDB SMA Tahap 1 berlaku untuk jalur: Afirmasi KETM (kolektif oleh sekolah asal) Disabilitas Kondisi Tertentu Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua Jalur Prestasi Nilai Rapor dan kejuaraan.

Pendaftaran PPDB SMK Tahap 1 berlaku untuk jalur: Afirmasi Prioritas Terdekat Perpindahan Tugas Orang Tua Prestasi Kejuaraan Persiapan Kelas Industri 3

Jadwal PPDB SMA dan SMK Jabar Tahap Kedua

  • Pendaftaran SMA untuk Jalur Zonasi: 23-30 Juni 2022
  • Pendaftaran SMK untuk Jalur Prestasi Rapor: 3-30 Juni 2022
  • Tes Minat-Bakat/Uji Kompetensi SMK: 1-4 Juli 2022: 1-4 Juli 2022
  • Rapat Penetapan Hasil Seleksi PPDB Tahap 2: 5 Juli 2022
  • Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA-SMK Tahap 2: 8 Juli 2022
  • Daftar Ulang Peserta Lolos PPDB Tahap 2: 11-12 Juli 2022

Masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru SMA dan SMK negeri di Jawa Barat akan berlangsung pada 13-15 Juli 2022.

Selanjutnya, kegiatan pendidikan tahun ajaran baru 2022/2023 akan resmi dimulai pada 18 Juli 2022. Syarat PPDB SMA-SMK Jawa Barat 2022

Dokumen persyaratan PPDB Jabar 2022 SMA-SMK

Dokumen persyaratan umum

  • Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah
  • Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahi Kartu Keluarga (minimal satu tahun)
  • KTP
  • Buku Rapor (semester 1 sampai 5)
  • Surat Tanggung Jawab Mutlak Orangtua

Dokumen persyaratan khusus

  • Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi peserta jalur afirmasi/KETM)
  • Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (jalur afirmasi korban bencana alam/sosial)

Baca juga: Cek Jadwal dan Syarat PPDB Jatim 2022 SMA-SMK, Jangan Sampai Terlewat

  • Surat Tugas Orangtua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua, maks.3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19
  • Piagam dan Dokumentasi Prestasi maksimal 5 tahun/minimal 6 bulan (jalur prestasi Kejuaraan).

Dokumen Persyaratan Bagi KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu)

Memiliki salah satu kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi:

  • Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  • Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) Kartu Beras Sejahtera (KBS)
  • Kartu Sembako Murah (KSM)
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Perangkat Daerah pelaksana urusan pemerintahan bidang sosial
  • Punya Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan)
  • Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS

Jika memiliki surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan, tidak perlu divisitasi.

Persyaratan Peserta PPDB SMA-SMK Jabar 2022

  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat
  • SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10
  • Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus atau berada di daerah tertinggal, terdepan, terluar

Persyaratan Bagi Peserta Lulusan Sekolah Luar Negeri

  • Memiliki surat rekomendasi izin belajar
  • Bagi peserta PPDB SMA, permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan Menengah di Kemendikbudristek
  • Bagi peserta PPDB SMK, permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi di Kemendikbudristek.

Persyaratan Bagi Peserta Lulusan Pendidikan Nonformal-Informal

Peserta didik jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SMA atau SMK tidak pada awal kelas 10, setelah memiliki ijazah kesetaraan program Paket B dan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK tujuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com