Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Jabar 2022 SMA-SMK: Syarat Peserta, Syarat Dokumen dan Jadwal

Kompas.com - 26/05/2022, 09:55 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

Selanjutnya, kegiatan pendidikan tahun ajaran baru 2022/2023 akan resmi dimulai pada 18 Juli 2022. Syarat PPDB SMA-SMK Jawa Barat 2022

Dokumen persyaratan PPDB Jabar 2022 SMA-SMK

Dokumen persyaratan umum

  • Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah
  • Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahi Kartu Keluarga (minimal satu tahun)
  • KTP
  • Buku Rapor (semester 1 sampai 5)
  • Surat Tanggung Jawab Mutlak Orangtua

Dokumen persyaratan khusus

  • Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi peserta jalur afirmasi/KETM)
  • Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (jalur afirmasi korban bencana alam/sosial)

Baca juga: Cek Jadwal dan Syarat PPDB Jatim 2022 SMA-SMK, Jangan Sampai Terlewat

  • Surat Tugas Orangtua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua, maks.3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19
  • Piagam dan Dokumentasi Prestasi maksimal 5 tahun/minimal 6 bulan (jalur prestasi Kejuaraan).

Dokumen Persyaratan Bagi KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu)

Memiliki salah satu kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi:

  • Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  • Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) Kartu Beras Sejahtera (KBS)
  • Kartu Sembako Murah (KSM)
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Perangkat Daerah pelaksana urusan pemerintahan bidang sosial
  • Punya Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan)
  • Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS

Jika memiliki surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan, tidak perlu divisitasi.

Persyaratan Peserta PPDB SMA-SMK Jabar 2022

  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat
  • SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10
  • Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus atau berada di daerah tertinggal, terdepan, terluar

Persyaratan Bagi Peserta Lulusan Sekolah Luar Negeri

  • Memiliki surat rekomendasi izin belajar
  • Bagi peserta PPDB SMA, permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan Menengah di Kemendikbudristek
  • Bagi peserta PPDB SMK, permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi di Kemendikbudristek.

Persyaratan Bagi Peserta Lulusan Pendidikan Nonformal-Informal

Peserta didik jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SMA atau SMK tidak pada awal kelas 10, setelah memiliki ijazah kesetaraan program Paket B dan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK tujuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com