Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Perubahan di PPDB Jabar 2022, Tidak Gunakan Ranking Rapor

Kompas.com - 18/05/2022, 13:41 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

Persyaratan khusus PPDB Jabar 2022

1. Kartu Program Penanganan/ Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM).

2. Surat keterangan domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial). Surat tugas orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19.

3. Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 3 tahun, minimal 6 bulan.

Baca juga: Dosen Unair Ceritakan Bedanya Perayaan Lebaran di Jerman dan Indonesia

Persyaratan umum PPDB Jabar 2022

1. Ijazah/Surat Keterangan Kelulusan

2. Akta kelahiran

3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun)

4. KTP

5. Buku Rapor (semester 1-5 dan keterangan ranking)

6. Surat tanggung jawab mutlak orang tua

Lalu, menyertakan dokumen yang masih dilansir dari aturan tahun lalu seperti:

1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan atau Terdaftar di DTKS Dinsos (khusus untuk jalur afirmasi/Keluarga Ekonomi Tidak Mampu)

2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)

Baca juga: Bank BCA Buka Lowongan Kerja bagi S1, Terbuka untuk Fresh Graduate

3. Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal 3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19

4. Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com