1. Kartu Program Penanganan/ Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM).
2. Surat keterangan domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial). Surat tugas orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19.
3. Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 3 tahun, minimal 6 bulan.
Baca juga: Dosen Unair Ceritakan Bedanya Perayaan Lebaran di Jerman dan Indonesia
1. Ijazah/Surat Keterangan Kelulusan
2. Akta kelahiran
3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun)
4. KTP
5. Buku Rapor (semester 1-5 dan keterangan ranking)
6. Surat tanggung jawab mutlak orang tua
Lalu, menyertakan dokumen yang masih dilansir dari aturan tahun lalu seperti:
1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan atau Terdaftar di DTKS Dinsos (khusus untuk jalur afirmasi/Keluarga Ekonomi Tidak Mampu)
2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
Baca juga: Bank BCA Buka Lowongan Kerja bagi S1, Terbuka untuk Fresh Graduate
3. Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal 3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19
4. Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.