KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 resmi dibuka oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Dedi Supandi di SMKN 2 Bandung, Selasa (17/5/2022) kemarin.
Dedi Supandi mengatakan, PPDB tahap 1 dimulai tanggal 6 Juni 2022.
"Tanggal 17 Mei adalah titik awal pembagian akun ke SMP dan MTs," ujar Kadisdik seperti dikutip dari laman Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Rabu (18/5/2022).
Kadisdik menjelaskan, ada beberapa perbedaan dan perubahan pada PPDB Jabar 2022.
Baca juga: Ikut UTBK 2022 di Unesa? Cek Dulu Syarat dan Ketentuan Berikut Ini
Perubahan ini merupakan bagian dari penyempurnaan. Yaitu, PPDB 2022 tidak menggunakan ranking rapor dan ada penambahan jalur zonasi dari 68 menjadi 83 zonasi.
Hal ini untuk mengakomodasi daerah-daerah perbatasan. Ia menerangkan, mulai tanggal 6 Juni kita mulai PPDB tahap I jalur berikut ini:
"PPDB tahap 2 untuk jalur zonasi sebesar 50 persen," jelasnya.
Sedangkan pada PPDB jalur afirmasi terdiri dari:
"Jika di tahap 1 jalur afirmasi masih tersisa, bisa ditambahkan ke jalur zonasi," imbuhnya.
Baca juga: Calon Mahasiswa, Intip Info Indekos Dekat ITS dan Biaya Sewanya
Sementara itu Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan, pertama PPDB 2022 harus adil.
"Kedua adalah keterandalan karena kita go digital. Saya tidak mau ada berita sistem pareum. Saya titip, jangan sampai kita sedang go digital kitanya tidak siap," tegas Gubernur.
Gubernur mengingatkan, sukses itu tidak ada hubungannya dengan sekolah negeri dan tidak negeri. Sekolah itu hanya sarana.
"Yang membuat kita sukses adalah energi dalam hidup kita. Jadi, mau di negeri atau swasta sama saja," jelasnya.
Baca juga: Dimulai Hari Ini, Cek Cara Pengajuan Akun PPDB DKI Jakarta Jenjang SD
Ridwan Kamil berpesan agar tidak melihat pendidikan ini hanya sekadar angka-angka.
"Pendidikan adalah investasi terhadap manusia," pungkasnya.
1. Kartu Program Penanganan/ Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM).
2. Surat keterangan domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial). Surat tugas orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19.
3. Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 3 tahun, minimal 6 bulan.
Baca juga: Dosen Unair Ceritakan Bedanya Perayaan Lebaran di Jerman dan Indonesia
1. Ijazah/Surat Keterangan Kelulusan
2. Akta kelahiran
3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun)
4. KTP
5. Buku Rapor (semester 1-5 dan keterangan ranking)
6. Surat tanggung jawab mutlak orang tua
Lalu, menyertakan dokumen yang masih dilansir dari aturan tahun lalu seperti:
1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan atau Terdaftar di DTKS Dinsos (khusus untuk jalur afirmasi/Keluarga Ekonomi Tidak Mampu)
2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
Baca juga: Bank BCA Buka Lowongan Kerja bagi S1, Terbuka untuk Fresh Graduate
3. Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal 3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19
4. Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.