KOMPAS.com - Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta di tiap jenjang akan segera dilaksanakan secara bertahap.
PPDB 2022 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di DKI Jakarta dimulai dengan pengajuan akun yang sudah bisa dilakukan sejak Selasa (17/5/2022).
Mengutip Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Nomor e-0011 Tahun 2022 tentang Alur Proses Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023, Selasa (17/5/2022) berikut mekanisme pendaftaran PPDB 2022 untuk jenjang SD.
Orangtua calon peserta didik bisa memulai dengan pengajuan akun, aktivasi PIN/Token, pemilihan sekolah tujuan, dan memantau hasil seleksi.
Baca juga: Yuk Kenali Prodi Analis Kesehatan dan Prospek Kerjanya
Terdapat tiga jalur pendaftaran yang dibuka di jenjang SD, yaitu zonasi dengan kuota 73 persen, jalur afirmasi 25 persen termasuk kuota penyandang disabilitas dan 2 persen untuk kuota pindah tugas orangtua.
Berikut mekanisme pendaftaran PPDB 2022 jenjang SD di Jakarta tahun 2022:
CPDB dapat melakukan pengajuan akun sejak 17 Mei 2022 dengan tahapan sebagai berikut:
1. Mengakses laman publik PPDB di https:/ppdb.jakarta.go.id
2. Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan akun sesuai jenjang
3. Mengisi formulir secara daring
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.