Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimulai Hari Ini, Cek Cara Pengajuan Akun PPDB DKI Jakarta Jenjang SD

Kompas.com - 17/05/2022, 12:40 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta di tiap jenjang akan segera dilaksanakan secara bertahap.

PPDB 2022 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di DKI Jakarta dimulai dengan pengajuan akun yang sudah bisa dilakukan sejak Selasa (17/5/2022).

Mengutip Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Nomor e-0011 Tahun 2022 tentang Alur Proses Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023, Selasa (17/5/2022) berikut mekanisme pendaftaran PPDB 2022 untuk jenjang SD.

Orangtua calon peserta didik bisa memulai dengan pengajuan akun, aktivasi PIN/Token, pemilihan sekolah tujuan, dan memantau hasil seleksi.

Baca juga: Yuk Kenali Prodi Analis Kesehatan dan Prospek Kerjanya

Terdapat tiga jalur pendaftaran yang dibuka di jenjang SD, yaitu zonasi dengan kuota 73 persen, jalur afirmasi 25 persen termasuk kuota penyandang disabilitas dan 2 persen untuk kuota pindah tugas orangtua.

Berikut mekanisme pendaftaran PPDB 2022 jenjang SD di Jakarta tahun 2022:

Pengajuan akun

CPDB dapat melakukan pengajuan akun sejak 17 Mei 2022 dengan tahapan sebagai berikut:

1. Mengakses laman publik PPDB di https:/ppdb.jakarta.go.id

2. Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan akun sesuai jenjang

3. Mengisi formulir secara daring

4. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.

Baca juga: 5 Tips Memilih Negara Tujuan Program Beasiswa Kuliah Luar Negeri

Aktivasi PIN/Token

CPDB/orangtua/wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivitasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:

1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.

2. Melakukan aktivitasi akun dengan cara klik tombol aktivasi dilanjutkan input nomor peserta.

3. Mengganti PIN/token dengan password.

4. Setelah melakukan aktivasi PIN/token dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan.

Pemilihan sekolah tujuan

CPDB/orangtua/wali yang telah melakukan aktivasi PIN/token dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan sekolah sebagai berikut:

1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.

2. Melakukan login dengan cara input nomor peserta dan password.

3. Memilih sekolah tujuan.

4. Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.

Baca juga: Calon Mahasiswa, Patuhi Hal Ini Saat dan Setelah Tes UTBK-SBMPTN 2022

Memantau hasil seleksi

CPDB/orangtua/wali yang telah melakukan pemilihan sekolah tujuan dapat memantau hasil seleksi PPDB sebagai berikut:

1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.

2. Memilih jenjang dan jalur yang sesuai.

3. Klik menu seleksi dilanjutkan melihat sekolah pilihan.

Sebelum pengajuan akun PPDB 2022 online, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi bagi calon peserta didik jenjang SD yaitu:

1. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022;

2. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang;

3. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.

Baca juga: Astra UD Trucks Buka Lowongan Kerja bagi SMK-D3, Segera Daftar

Demikian mekanisme pendaftaran PPDB 2022 jenjang SD di DKI Jakarta. Informasi ini bisa menjadi tambahan informasi bagi orangtua yang ingin mendaftarkan anaknya masuk ke jenjang SD. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com