KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim bertemu dengan mahasiswa Universitas Riau (Unri) yang menjadi korban kekerasan seksual.
Dia menegaskan komitmennya dalam penghapusan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan serta memberikan dukungan moril kepada korban.
Baca juga: Kerja Sama Orangtua Siswa dan Guru Jadi Kunci Sukses PTM 100 Persen
"Saya sangat berempati atas insiden yang terjadi. Semoga korban bisa terus menjaga semangat dan kami berdiri dibelakang korban dalam perjuangannya. Saya tahu ini tidak mudah, tetapi terima kasih telah berani bersuara dan berjuang," kata dia melansir laman Kemendikbud Ristek, Jumat (15/4/2022).
Upaya ini, lanjut Nadiem, mengirimkan pesan bagi semua sivitas akademik perguruan tinggi untuk memahami urgensi penghapusan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kita.
Kemendikbud Ristek, sebut dia, bersikap tegas untuk terus mengedepankan kebijakan-kebijakan yang bersifat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di seluruh tingkat satuan pendidikan.
Di samping intoleransi dan perundungan, kekerasan seksual merupakan salah satu dari "Tiga Dosa Besar Pendidikan" yang dampaknya dapat mengakibatkan trauma jangka panjang dan memberikan pengaruh buruk terhadap keberlanjutan hidup korban.
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 merupakan wujud nyata dari upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
"Poin terpenting dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 adalah keberpihakan kepada korban. Sehingga korban mendapatkan dukungan yang diperlukan untuk memproses kasusnya serta mendapatkan pemulihan," tegas Mendikbud Ristek.
Saat ini, Kemendikbud Ristek akan memproses pemeriksaan berdasarkan rekomendasi satgas UNRI untuk diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kemendikbud Ristek Buka 758.018 Formasi Guru PPPK 2022, Ayo Daftar
Dia meminta Rektor Unri untuk memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi dan mendapatkan perlindungan dari stigma dan tekanan, mengingat putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap sampai saat ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.