Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ristek Apresiasi Banyak Sivitas Akademika Dukung Permendikbud PPKS

Kompas.com - 07/04/2022, 17:58 WIB
Dian Ihsan

Penulis

 

KOMPAS.com – Plt. Direktur Jenderal Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam mengapresiasi banyak dukungan yang diberikan kalangan sivitas akademika terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbud PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.

Menurut dia, kasus kekerasan seksual baik di perguruan tinggi maupun tempat lainnya sudah seperti gunung es.

Baca juga: 3 Perguruan Tinggi Terbaik Indonesia Versi QS WUR 2022

Memang banyak terjadi, tapi korban takut untuk melaporkannya. Hal seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi lagi.

"Data sudah menunjukkan kekerasan seksual di perguruan tinggi semakin lama semakin mengkhawatirkan. Laporan teman-teman di perguruan tinggi yang sudah implementasikan peraturan ini, yang awalnya sepi, sekarang banyak laporan karena merasa terlindungi," kata dia dalam keterangannya, Kamis (7/4/2022).

Lanjut dia menyatakan, Permendikbud PPKS ini merupakan kartu darurat agar sivitas akademika terlindung dari kekerasan seksual.

"Dukungan ini sangat menguatkan kami untuk mewujudkan kampus yang bebas dari kekerasan seksual. Semoga dukungan ini juga didengarkan para penegak hukum dan masyarakat bahwa kita serius mewujudkan kampus yang aman," ungkap Prof. Nizam.

Salah satu dukungan diberikan oleh Asosiasi Pusat Studi Gender dan Anak se-Indonesia (ASWGI) yang meminta Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi Permendikbud PPKS yang tengah diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).

Uji materi dinilai akan melemahkan Permendikbud PPKS dalam melindungi sivitas akademika (dosen, mahasiswa, dan tenaga pendidik) dari kekerasan seksual.

"Kami mengharapkan Mahkamah Agung tidak mengabulkan uji materiil karena Permendikbudristek 30/2021 sangat krusial. Paradigma Permendikbud PPKS ini mendorong terjadinya transformasi perguruan tinggi ke arah penguatan ekosistem untuk mencapai Merdeka Belajar Kampus Merdeka dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual,” ucap Ketua ASWGI, Prof. Emy Susanti.

Uji materi yang diajukan LKAAM ke MA terkait dengan Pasal 5 Ayat 2 huruf b, f, g, j, l, dan m. Pasal ini digugat terkait dengan frasa "persetujuan korban".

Baca juga: Mendikbud Ristek Dorong Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi ASEAN

Emy menjelaskan frasa tersebut merujuk pada tindakan yang mempunyai unsur paksaan atau manipulasi pada korban.

Artinya, korban sebenarnya tidak menghendaki perbuatan tersebut. Dengan demikian, perbuatan itu dapat dikategorikan ke dalam kasus kekerasan seksual.

Penekanan frasa ini juga untuk mengedukasi dan menguatkan korban agar tidak takut mengungkapkan kekerasan seksual yang menimpa dirinya.

"Permendibud PPKS merupakan jawaban komprehensif yang menunjukkan kehadiran pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual telah melalui proses mendengarkan serta memperhitungkan suara akademisi," tegas Emy.

Menurut Emy, Permendikbud PPKS menjadi jawaban komprehensif untuk permasalahan kekerasan seksual di perguruan tinggi karena menggunakan paradigma kritis yang berorientasi pada pencegahan keberulangan, penanganan, serta pemulihan dengan berbasis pemenuhan-pemenuhan hak korban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com