Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KIP Kuliah UTBK-SBMPTN 2022 Masih Dibuka, Kuliah Gratis di PTN dan PTS

Kompas.com - 30/03/2022, 09:37 WIB
Dian Ihsan

Penulis

Selain cara daftar, calon mahasiswa juga harus mengetahui beberapa syarat untuk mendaftar KIP Kuliah UTBK-SBMPTN 2022, syaratnya bisa dilihat di bawah ini.

Syarat gaji orangtua pendaftar KIP Kuliah UTBK-SBMPTN 2022

Tak semua siswa bisa mendapatkan bantuan dana KIP Kuliah UTBK-SBMPTN 2022.

Karena, KIP Kuliah diprioritaskan bagi calon mahasiswa yang memenuhi syarat keterbatasan ekonomi.

Berdasarkan Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2022, keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan dengan:

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: 20 Prodi Saintek dan Soshum Punya Keketatan Tertinggi di SNMPTN 2022

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yakni dengan dibuktikan dengan hal ini:

  • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) setiap bulan.
  • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Rincian bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah 2022

Terkait rincian biaya pendidikan KIP Kuliah 2022, dibagi ke dalam beberapa lini. Berikut rinciannya:

  • Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester.
  • Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester.
  • Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi c: maksimal Rp 2,4 juta per semester.

Dengan jaminan biaya pendidikan ini, perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta mahasiswa untuk membayar tambahan biaya pendidikan.

Baca juga: Siswa Lolos SNMPTN 2022, Kemendikbud Ristek: Tolong Jangan Sia-siakan

Di tahun 2022, biaya hidup mahasiswa juga diberikan dalam 5 klaster wilayah, yakni:

  • Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan.
  • Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan.
  • Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan.
  • Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan.
  • Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan.

Jangka waktu pemberian KIP Kuliah 2022

Ada beberapa jangka waktu pemberian KIP Kuliah yang diberikan ke program regular maupun profesi, sebagai berikut.

Baca juga: Siswa PKBM dan Paket C Tidak Boleh Ikut SNMPTN, Ini Kata LTMPT

Program Regular:

  • Sarjana maksimal 8 (delapan) semester.
  • Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester.
  • Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester.
  • Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester.

Program Profesi:

  • Dokter maksimal 4 (empat) semester.
  • Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester.
  • Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester.
  • Ners maksimal 2 (dua) semester.
  • Apoteker maksimal 2 (dua) semester.
  • Guru maksimal 2 (dua) semester.

Baca juga: 15 PTN Penerima Peserta Terbanyak di SNMPTN 2022, UB Nomor 1

Jadi itulah informasi terkait KIP Kuliah UTBK-SBMPTN 2022. Harapannya, calon mahasiswa bisa menggapainya, baik nanti kuliah di PTN maupun PTS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com