UUSPN adalah payung hukum tertinggi pikiran normatif dan praktik pendidikan di wilayah yurisprudensi NKRI.
UUSPN yang baru nanti harus visioner namun tidak meninggalkan sejarah dan praktek baik antropologi pendidikan masyarakat bangsa Indonesia.
Tak Lupa, UUSPN yang baru tidak boleh dibangun seolah-olah Indonesia adalah ruang kosong yang boleh didirikan bangunan apa saja di atasnya.
Filsafat Pancasila yang sosialis harus menjadi landasan utama pemikiran yang dituangkan dalam setiap pasal dan ayat pada UUSPN tersebut.
Lalu, UUSPN ini sebaiknya hanya mengatur tetang hal-hal pokok saja tentang pendidikan.
Sedangkan hal-hal teknis operasional diatur pada tingkat perundangan di bawahnya mulai dari peraturan pemerintah ke bawah.
Baca juga: RUU Sisdiknas Disambut Positif Sejumlah Kalangan
Misalnya yang terkait tata kelola guru/dosen dan sebutan pendidikan/tenaga kependidikan lainnya, tentang belajar jarak jauh, tentang pendidikan berbasis big data, tentang pembiayaan pendidikan di tingkat pemerintah dan satuan, dan seterusnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.