Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Sisdiknas Perbaiki Kualitas Pendidikan Nasional

Kompas.com - 25/02/2022, 22:04 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) merupakan jawaban dalam merespon perkembangan yang pesat di dunia pendidikan modern.

RUU Sisdiknas merupakan peraturan yang mengintegrasikan 3 UU, yakni UU Nomor 20 Tahun tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, akan menciptakan perbaikan kualitas sistem pendidikan Tanah Air.

Baca juga: JHT Cair di Usia 56 Tahun, Profesor Unair: Bikin Pekerja Makin Miskin

Adanya RUU Sisdiknas disambut baik oleh Anggota Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN S/M), Abdul Malik.

"Saya mendukung pembentukan RUU Sisdiknas yang tengah diproses pemerintah, lewat Kemendikbud Ristek," ucap dia dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).

Dia berharap, dengan perubahan yang dijalankan Kemendikbud Ristek lewat RUU Sisdiknas, maka semakin memperbaiki kualitas pendidikan nasional.

Karena selama ini terjadi ketidakharmonisan dalam impelementasi ketiga undang-undang tersebut di lapangan.

"Penting sekali untuk ditata ulang dan dijadikan satu agar menyeluruh dalam mengatur pendidikan sehingga akan jauh lebih harmonis," tegas dia.

Dalam proses penyusunan naskah akademik RUU Sisdiknas, Malik mengatakan perlu keterlibatan masyarakat dalam uji publik itu adalah keharusan.

Baca juga: Viral Mertua Larang Aurel Lahiran Caesar, Ini Tanggapan Dosen UNS

Hal tersebut telah diatur pada Pasal 96 Ayat 1 Undang Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Tahun 2011 yang mencakup partisipasi masyarakat.

"UU ini menyangkut hajat hidup mereka, sehingga aspirasi dan juga pandangan serta pengalaman dari berbagai stakeholder itu akan memperkaya regulasi tersebut Jadi memang keharusan untuk melibatkan partisipasi publik," terang Malik.

Budi Setiawan (Bukik) dari Yayasan Guru Belajar mengapresiasi Kemendikbud Ristek dalam hal RUU Sisdiknas.

Pertama, Budi menjelaskan sistem pendidikan nasional seharusnya mengatur keseluruhan sistem, termasuk komponen-kompone di dalamnya. Bukan hanya parsial seperti selama ini.

Kedua, adanya tiga UU yang berbeda seringkali memperumit sinkronisasi peraturan turunannya.

"Ketiga, perlu adanya arah perubahan kebijakan yang bersifat strategis untuk mendorong transformasi pembelajaran. Jadi, ini Inisiatif yang sebenarnya dilakukan sejak beberapa tahun lalu, jadi semakin cepat makin baik," jelas dia.

Bukik memprediksi RUU Sisdiknas akan membawa perubahan yang signikan dalam dunia pendidikan Indonesia.

Baca juga: ITB Buka Jalur SNMPTN Peminatan 2022 pada 18 Prodi

"Bagi guru, revisi UU Sisdiknas membuat sejumlah pengaturan teknis yang sebelumnya terkunci pada level undang-undang bisa disesuaikan dengan kondisi guru," tukas Bukik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com