Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyusunan RUU Sisdiknas Sesuai Prosedur dan Undang Banyak Pihak

Kompas.com - 24/02/2022, 17:40 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Proses uji publik Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sudah tepat.

Proses tersebut dilakukan sesuai dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik Pembentukan Undang-Undang.

Baca juga: 16 Kampus Terbaik Versi QS WUR 2022, Jadi Acuan di SNMPTN dan SBMPTN

Pakar hukum Universitas Airlangga, M. Hadi Subhan menjelaskan proses penyusunan RUU Sisdiknas sudah sesuai prosedur.

Pertama, pemerintah telah menyiapkan dengan baik naskah akademik.

Kedua, pemerintah sudah melakukan pembahasan secara internal dengan mengundang para pakar dan para pemangku kepentingan terkait.

Ketiga, pemerintah telah melakukan uji publik dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

"Saya pikir RUU sisdiknas yang baru ini sudah on the right track sesuai dengan apa yang sudah ditentukan dalam undang undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tidak ada yang melenceng," kata Hadi dalam keterangan resmi, Kamis (24/2/2022).

Dalam proses penyusunan naskah akademik RUU Sisdiknas, pemerintah telah empat kali menjalankan uji publik, baik yang digagas Kemendikbud Ristek maupun Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan melibatkan pakar, organisasi masyarakat, serta organisasi profesi.

Hadi menjelaskan, partisipasi publik bertujuan untuk mendengar aspirasi masyarakat. Sebab, undang-undang ini nantinya akan berlaku bagi masyarakat.

"Jadi masyarakat juga perlu dilibatkan dalam proses tersebut. Ada 2 hal fungsi uji publik ini, pertama adalah untuk diseminasi aturan dan yang kedua adalah untuk menyerap aspirasi dari bawah ke atas begitu," jelas Hadi.

Budi Setiawan (Bukik) dari Yayasan Guru Belajar mengapresiasi Kemendikbud Ristek dalam hal RUU Sisdiknas.

Baca juga: 8 Jurusan Langka S1 di Indonesia yang Prospek Kerjanya Tinggi

Karena, bisa mengintegrasikan 3 undang-undang (UU), yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Tak lupa, pelibatan publik dalam pembahasan draf RUU Sisdiknas diharapkan dapat memberikan masukkan yang tepat dari para pemangku kepentingan terkait terhadap pemerintah.

Harapannya, beleid tersebut nantinya komprehensif, ringkas, juga relevan dengan tantangan masa depan pendidikan.

"Adanya UU yang berbeda memperumit sinkronisasi aturan turunannya. Jadi RUU Sisdiknas ini mendorong transformasi pembelajaran. Jadi semakin cepat, semakin baik," tutur dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com