Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Sisdiknas Disambut Positif Sejumlah Kalangan

Kompas.com - 22/02/2022, 16:49 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah disusun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) disambut positif sejumlah kalangan.

Rancangan beleid yang mengintegrasikan tiga undang-undang, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dinilai selaras dengan amanat Undang Undang Dasar Tahun 1945 dan mendesak untuk segera disahkan.

Baca juga: 16 Kampus Terbaik Versi QS WUR 2022, Jadi Acuan di SNMPTN dan SBMPTN

Pakar Hukum Universitas Airlangga, M. Hadi Subhan, mengatakan dalam aspek konstitusi, upaya Kemendikbud Ristek mengintegrasikan tiga undang-undang menjadi UU Sisdiknas sudah tepat.

Sebab, mengacu pada Pasal 31 Ayat 3 UUD 1945, konstitusi mengamanatkan kepada pemerintah agar menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.

“Ini berarti harus ada undang-undang sistem pendidikan nasional. Ketiga undang-undang yang ada sekarang ini semuanya mengatur tentang sistem pendidikan sehingga kalau dijadikan satu memang sesuai amanat konstitusi,” ucap Hadi soal pandangannya mengenai RUU Sisdiknas, Senin (21/2/2022).

Selain aspek konstitusi, integrasi ketiga undang-undang tersebut juga akan menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi dalam sistem pendidikan.

Hadi mencontohkan, adanya perbedaan ketentuan mengenai usia pensiun guru besar pada UU Guru dan Dosen dengan UU Pendidikan Tinggi.

Dalam UU Guru dan Dosen, batas usia pensiun di umur 65 tahun, sementara UU Pendidikan Tinggi menentukan usia 70 tahun.

“Secara kasat mata ini tidak ada sinkronisasi. Kemudian UU Pendidikan Tinggi tidak diamanatkan pada UU Dasar 1945 dan UU Sisdiknas. Itu kurang klop sehingga kalau dijadikan satu sangat bagus,” jelas Hadi.

Keberadaan UU Sisdiknas juga sangat mendesak untuk merespons perkembangan saat ini.

Baca juga: Ini Kriteria Calon Mahasiswa yang Lolos Masuk Unpad Jalur SNMPTN

Hadi berpendapat ketiga undang-undang yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan dunia pendidikan modern. UU Sisdiknas diterbitkan pada 2003, kemudian disusul UU Pendidikan Tinggi serta UU Guru dan Dosen.

“Perkembangan terjadi sangat dinamis, apalagi terkait teknologi pasca pandemi. Tentu ada banyak hal yang harus disesuaikan dalam sistem pendidikan,” tegas dia.

Pakar Pendidikan Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya, Prof. Anita Lie menilai RUU Sisdiknas dibutuhkan karena perubahan serta variabel di lingkungan dan sistem pendidikan sudah berubah cepat.

“Perlu ada UU Sisdiknas yang bisa menjadi payung hukum terhadap berbagai inovasi sektor pendidikan yang perlu dilakukan untuk merespons dan mengantisipasi perubahan,” ungkap dia.

Terkait partisipasi publik, pemerintah pada tahap awal telah melibatkan berbagai pihak dalam proses pembahasan rancangan naskah akademik sebagai syarat agar RUU Sisdiknas masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Pada tahap awal, RUU Sisdiknas telah beberapa kali menjalankan uji publik baik yang digagas Kemendikbud Ristek maupun Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan melibatkan pakar, organisasi masyarakat, dan serta organisasi profesi.

Baca juga: Mahasiswa, Ini Jenis Beasiswa yang Tersedia di Unair

“Indonesia negara sangat beragam dengan berbagai kepentingan yang kompleks sehingga tidak bisa memuaskan semua pemangku kepentingan. Dibutuhkan sikap kenegarawanan untuk bisa berpikir dalam bingkai kebangsaan dan kesejahteraan bersama,” tukas Prof. Anita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com