Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib PTM Terbatas 2022, Orangtua Tak Punya Opsi Sekolah Online

Kompas.com - 04/01/2022, 18:00 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Jumeri mengatakan mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1, 2 dan 3 wajib melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Jumeri menjelaskan saat ini tidak ada daerah yang masuk ke dalam level merah atau level 4. Hampir semua daerah yang ada di berbagai wilayah Indonesia masuk ke dalam level dua dan level satu.

“Secara garis besar sebagian daerah di Indonesia sudah masuk PPKM level 1 atau zona hijau. Sementara sisi persentase tenaga kependidikan yang sudah divaksinasi, data kami mencatat sebanyak 81 persen dari 4,5 juta atau sebanyak 3,606 juta tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sudah menerima vaksinasi. Bahkan 72 persen atau 3,26 juta di antaranya sudah menerima vaksinasi dosis 2,” kata Jumeri pada webinar Kesiapan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2022, Senin (3/1/2022).

Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Tengah Omicron, IDAI Keluarkan Rekomendasi Baru

Kemudian, pengaturan PTM terbatas tahun 2022 yang selanjutnya adalah terkait izin orangtua. Ia mengatakan orangtua/wali peserta didik hanya dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

Mulai semester dua tahun ajaran atau tahun akademik 2021/2022 (Januari 2022), terang dia, semua wajib mengikuti PTM terbatas.

Hal tersebut juga tertuang dalam SKB 4 Menteri terbaru pada 30 Maret-21 Desember 2021. Pada poin keenam disebutkan, "Orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal tahun ajaran 2021-2022 berakhir."

Namun, apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, Pemda dapat menutup satuan pendidikan dan menghentikan sementara PTM terbatas paling cepat 3x24 jam.

Baca juga: DKI Jakarta Mulai Sekolah Tatap Muka 100 Persen, Seperti Ini Pelaksanaannya

Ada ratusan kasus Omicron, Wagub DKI bolehkan siswa belajar dari rumah

Sementara itu, melansir Kompas.com, Selasa (4/3/2022) di tengah adanya temuan 162 kasus Covid-19 varian Omicron di Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tetap mempersilakan siswa untuk memilih belajar dari rumah apabila khawatir terpapar Covid-19.

"Makanya bagi (peserta) PTM (pembelajaran tatap muka) ini masih ada kesempatan bagi para orangtua yang berkeberatan silakan berkoordinasi dengan sekolah," ucap Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/1/2022).

Meski demikian, Riza meminta orangtua untuk mempertimbangkan kejenuhan siswa yang belajar dari rumah selama hampir dua tahun.

Ia mengatakan, PTM 100 persen yang saat ini dilakukan Pemprov DKI sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.

Berikut aturan PTM Terbatas untuk sekolah di wilayah PPKM Level 1-2, merujuk pada SKB 4 Menteri terbaru:

Baca juga: 7 Tanda Anak Cerdas dan Berpotensi Punya IQ Tinggi

1. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

  • setiap hari
  • jumlah peserta didik 100 persen
  • lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari

2. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50 persen paling banyak 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40 persen paling banyak 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

  • setiap hari secara bergantian
  • jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
  • lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari

3. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com