Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib PTM Terbatas 2022, Orangtua Tak Punya Opsi Sekolah Online

Kompas.com - 04/01/2022, 18:00 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

  • setiap hari secara bergantian
  • jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
  • lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari

 

Alasan Kemendikbud Ristek dorong PTM Terbatas

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti menegaskan, pemerintah terus mendorong sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, meskipun tetap dilaksanakan secara terbatas karena pandemi Covid-19 belum usai.

Baca juga: Orangtua, Ini Dampak Bila Sering Memarahi Anak Saat Belajar

Pembelajaran jarak jauh yang dilakukan pada masa awal pandemi ternyata banyak menimbulkan dampak negatif. Salah satunya terjadi penurunan kemampuan belajar yang sangat mengkhawatirkan selama 1 tahun awal pandemi.

Hasil studi yang dilakukan pemerintah menunjukkan kesenjangan pembelajaran antara anak-anak dari kelompok keluarga kaya dengan keluarga kurang mampu semakin meningkat yaitu mencapai 10 persen.

Selain itu anak-anak yang putus sekolah untuk tingkat sekolah dasar juga meningkat 10 kali lipat dibanding dengan tahun 2019. Kasus pernikahan di bawah umur hingga kasus bullying pun semakin meningkat.

“Berdasarkan kondisi tersebut kita berupaya memulihkan pembelajaran dengan kembali membuka sekolah secara tatap muka, meskipun secara terbatas di tahun ajaran 2022,” kata Suharti seperti dilansir dari laman Direktorat SD Kemendikbud Ristek.

Dia menjelaskan, ada dua fokus utama dari penyesuaian SKB 4 Menteri tahun 2022. Pertama, harus dipastikan bahwa tenaga pendidikan harus sudah tervaksinasi.

Baca juga: Indofood CBP Buka Lowongan Kerja Lulusan SMA/SMK, D3 dan S1

“Jadi kami sangat memohon kepada para guru atau tenaga pendidikan untuk segera vaksinasi agar bisa mengikuti pembelajaran tatap muka. Dengan vaksinasi, kita ingin pastikan bahwa anak-anak kita menjadi semakin aman di sekolah,” tuturnya.

Terkait dengan adanya komorbid yang menjadi alasan tidak bisa ikut vaksinasi, Suharti menegaskan hasil dari pembahasan dengan para ahli bahwa komorbid ada batasan-batasannya. Hanya sedikit jenis komorbid yang tidak memungkinkan untuk melakukan vaksinasi.

Kemudian fokus yang kedua dalam SKB 4 Menteri yang terbaru ini adalah terkait penerapan protokol kesehatan untuk mencegah dan menanggulangi munculnya kasus Covid-19 di sekolah. Pemerintah mendorong satuan pendidikan untuk menggunakan teknologi digital agar bisa memantau perkembangan pandemi di masing-masing satuan pendidikan.

“Salah satu contohnya adalah diadakannya QR code di masing-masing sekolah untuk memantau adanya penyebaran virus di sekolah. Dengan menggunakan teknologi digital, akan mempercepat kita menindaklanjuti jika ditemukan kasus Covid-19,” imbuhnya.

Baca juga: SKB 4 Menteri Disesuaikan, Ini Aturan Baru Sekolah Tatap Muka 2022

Suharti menegaskan ditetapkan SKB 4 Menteri telah melalui berbagai pertimbangan yang matang demi kemaslahatan bersama, khususnya masa depan anak-anak.

“Mudah-mudahan dengan adanya perubahan-perubahan tersebut memberikan keyakinan kepada kita semua, bahwa pembelajaran tatap muka ini dilakukan semata-mata demi kebaikan untuk semua, baik untuk guru, keluarga maupun peserta didik,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com