Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wajib PTM Terbatas 2022, Orangtua Tak Punya Opsi Sekolah Online

KOMPAS.com - Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Jumeri mengatakan mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1, 2 dan 3 wajib melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Jumeri menjelaskan saat ini tidak ada daerah yang masuk ke dalam level merah atau level 4. Hampir semua daerah yang ada di berbagai wilayah Indonesia masuk ke dalam level dua dan level satu.

“Secara garis besar sebagian daerah di Indonesia sudah masuk PPKM level 1 atau zona hijau. Sementara sisi persentase tenaga kependidikan yang sudah divaksinasi, data kami mencatat sebanyak 81 persen dari 4,5 juta atau sebanyak 3,606 juta tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sudah menerima vaksinasi. Bahkan 72 persen atau 3,26 juta di antaranya sudah menerima vaksinasi dosis 2,” kata Jumeri pada webinar Kesiapan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2022, Senin (3/1/2022).

Kemudian, pengaturan PTM terbatas tahun 2022 yang selanjutnya adalah terkait izin orangtua. Ia mengatakan orangtua/wali peserta didik hanya dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

Mulai semester dua tahun ajaran atau tahun akademik 2021/2022 (Januari 2022), terang dia, semua wajib mengikuti PTM terbatas.

Hal tersebut juga tertuang dalam SKB 4 Menteri terbaru pada 30 Maret-21 Desember 2021. Pada poin keenam disebutkan, "Orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal tahun ajaran 2021-2022 berakhir."

Namun, apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, Pemda dapat menutup satuan pendidikan dan menghentikan sementara PTM terbatas paling cepat 3x24 jam.

Ada ratusan kasus Omicron, Wagub DKI bolehkan siswa belajar dari rumah

Sementara itu, melansir Kompas.com, Selasa (4/3/2022) di tengah adanya temuan 162 kasus Covid-19 varian Omicron di Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tetap mempersilakan siswa untuk memilih belajar dari rumah apabila khawatir terpapar Covid-19.

"Makanya bagi (peserta) PTM (pembelajaran tatap muka) ini masih ada kesempatan bagi para orangtua yang berkeberatan silakan berkoordinasi dengan sekolah," ucap Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/1/2022).

Meski demikian, Riza meminta orangtua untuk mempertimbangkan kejenuhan siswa yang belajar dari rumah selama hampir dua tahun.

Ia mengatakan, PTM 100 persen yang saat ini dilakukan Pemprov DKI sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.

Berikut aturan PTM Terbatas untuk sekolah di wilayah PPKM Level 1-2, merujuk pada SKB 4 Menteri terbaru:

1. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

  • setiap hari
  • jumlah peserta didik 100 persen
  • lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari

2. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50 persen paling banyak 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40 persen paling banyak 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

  • setiap hari secara bergantian
  • jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
  • lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari

3. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

  • setiap hari secara bergantian
  • jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
  • lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari

Alasan Kemendikbud Ristek dorong PTM Terbatas

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti menegaskan, pemerintah terus mendorong sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, meskipun tetap dilaksanakan secara terbatas karena pandemi Covid-19 belum usai.

Pembelajaran jarak jauh yang dilakukan pada masa awal pandemi ternyata banyak menimbulkan dampak negatif. Salah satunya terjadi penurunan kemampuan belajar yang sangat mengkhawatirkan selama 1 tahun awal pandemi.

Hasil studi yang dilakukan pemerintah menunjukkan kesenjangan pembelajaran antara anak-anak dari kelompok keluarga kaya dengan keluarga kurang mampu semakin meningkat yaitu mencapai 10 persen.

Selain itu anak-anak yang putus sekolah untuk tingkat sekolah dasar juga meningkat 10 kali lipat dibanding dengan tahun 2019. Kasus pernikahan di bawah umur hingga kasus bullying pun semakin meningkat.

“Berdasarkan kondisi tersebut kita berupaya memulihkan pembelajaran dengan kembali membuka sekolah secara tatap muka, meskipun secara terbatas di tahun ajaran 2022,” kata Suharti seperti dilansir dari laman Direktorat SD Kemendikbud Ristek.

Dia menjelaskan, ada dua fokus utama dari penyesuaian SKB 4 Menteri tahun 2022. Pertama, harus dipastikan bahwa tenaga pendidikan harus sudah tervaksinasi.

“Jadi kami sangat memohon kepada para guru atau tenaga pendidikan untuk segera vaksinasi agar bisa mengikuti pembelajaran tatap muka. Dengan vaksinasi, kita ingin pastikan bahwa anak-anak kita menjadi semakin aman di sekolah,” tuturnya.

Terkait dengan adanya komorbid yang menjadi alasan tidak bisa ikut vaksinasi, Suharti menegaskan hasil dari pembahasan dengan para ahli bahwa komorbid ada batasan-batasannya. Hanya sedikit jenis komorbid yang tidak memungkinkan untuk melakukan vaksinasi.

Kemudian fokus yang kedua dalam SKB 4 Menteri yang terbaru ini adalah terkait penerapan protokol kesehatan untuk mencegah dan menanggulangi munculnya kasus Covid-19 di sekolah. Pemerintah mendorong satuan pendidikan untuk menggunakan teknologi digital agar bisa memantau perkembangan pandemi di masing-masing satuan pendidikan.

“Salah satu contohnya adalah diadakannya QR code di masing-masing sekolah untuk memantau adanya penyebaran virus di sekolah. Dengan menggunakan teknologi digital, akan mempercepat kita menindaklanjuti jika ditemukan kasus Covid-19,” imbuhnya.

Suharti menegaskan ditetapkan SKB 4 Menteri telah melalui berbagai pertimbangan yang matang demi kemaslahatan bersama, khususnya masa depan anak-anak.

“Mudah-mudahan dengan adanya perubahan-perubahan tersebut memberikan keyakinan kepada kita semua, bahwa pembelajaran tatap muka ini dilakukan semata-mata demi kebaikan untuk semua, baik untuk guru, keluarga maupun peserta didik,” katanya.

https://www.kompas.com/edu/read/2022/01/04/180028171/wajib-ptm-terbatas-2022-orangtua-tak-punya-opsi-sekolah-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke