Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Permendikbud 30, Rektor USU: Segera Bentuk Satgas di Kampus

Kompas.com - 15/11/2021, 19:28 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menegaskan, reputasi universitas yang baik saat ini juga dinilai dari cara penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Kampus yang baik yakni bisa secara transparan melakukan investigasi jika ada kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus. Tidak justru menutup-nutupi jika ada kasus tersebut di lingkungan kampusnya.

Nadiem juga menyampaikan, dengan adanya Permendikbud Ristek 30 tahun 2021 tentang tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, tiap kampus harus mempunyai Satuan Tugas (Satgas).

Adanya kebijakan ini, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin mendukung penuh Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021 ini.

Baca juga: Ingin Tubuh Ideal? Ini Cara Diet yang Benar dari Dosen Unesa

USU dukung Permendikbud Ristek 30

Muryanto menerangkan, dengan adanya Permendibud Ristek Nomor 30 maka ada standar ukuran yang jelas untuk melindungi mahasiswa dari kekerasan seksual.

"USU mendukung Permendikbud nomor 30 tahun 2021, dengan adanya aturan tersebut kampus memiliki ketegasan dalam menerapkan aturan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual," ujar Muryanto seperti dikutip dari laman USU, Senin (15/11/2021).

Rektor menyampaikan, sebelum adanya Permendikbud Ristek PPKS, aturan mengenai penanganan kasus kekerasan seksual masih mengambang.

"Hadirnya Permendikbud 30 ini tentu akan menjadi panduan bagi kampus untuk membuat aturan turunan dan memberi kepastian dalam penindakan karena ada payung hukum yang lebih tinggi," papar Rektor.

Baca juga: Mahasiswa Itera Gagas Wastewater Reuse Solusi Mencegah Krisis Air

Segera bentuk tim satgas penanganan kekerasan seksual

Memperkuat Permendikbud Ristek PPKS, Muryanto menjelaskan, USU akan membuat peraturan rektor terkait pembentukan Tim Satuan Tugas sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

"Tim Satuan Tugas segera dibentuk untuk menindaklanjuti isi dari Permendikbud. Tentu tujuannya adalah untuk menghilangkan kekerasan seksual di kampus," tegasnya.

Rektor menilai dengan adanya Permendikbud Ristek PPKS ini juga memberikan jaminan keamanan terhadap para mahasiswa dan dosen.

Khususnya bagi mahasiswa dan dosen perempuan agar lebih nyaman dalam menjalankan aktivitas belajarnya di lingkungan kampus. Sehingga mereka tidak takut terhadap ancaman kekerasan seksual dan berani melaporkan bila menjadi korban.

"Kepastian aturan itulah yang memang dibutuhkan oleh pihak kampus agar pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bisa ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Muryanto.

Baca juga: Pakar Undip: Ragam Obat Herbal Ini Bisa Tingkatkan Daya Tahan Tubuh

USU menyambut positif terbitnya Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 sebagai momentum dalam menjaga moralitas perguruan tinggi untuk membentengi dari aksi kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com