Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nadiem: 77 Persen Dosen Akui Kekerasan Seksual Terjadi di Kampus

Kompas.com - 12/11/2021, 17:51 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

Nadiem juga menyatakan pihaknya telah mendengar respon masyarakat terkait Permendikbud ini dan akan terus terbuka atas semua masukan. Banyaknya respon merupakan tanda banyak yang peduli dunia pendidikan Indonesia.

Baca juga: Lulusan 8 Kampus Ini Cepat Dapat Kerja, Ada Kampus Kamu?

Kampus wajib lakukan 4 hal ini

Nadiem menegaskan bahwa kampus atau perguruan tinggi wajib melakukan empat hal jika ada laporan kekerasan seksual di kampus, salah satunya ialah pemberian sanksi kepada pelaku.

"Kalau tidak ada sanksi ya tidak mungkin jera, dan tidak mungkin perguruan tinggi tidak untuk memprioritaskan keamanan si mahasiswa dan dosennya dalam kampus," ungkap Nadiem.

Karena itu, Nadiem mendorong mahasiswa maupun dosen yang mengalami kekerasan seksual untuk buka suara.

"Ini saatnya mahasiswa atau dosen yang mengalami kekerasan seksual di kampus untuk membuka suaranya, jangan diam," kata Nadiem.

Nadiem mengaku, korban kekerasan seksual harus berada di posisi tegas, karena itu merupakan perbuatan yang salah dan harus ditindak dengan cepat.

Baca juga: Beasiswa S2 University of Cambridge 2022, Tunjangan Rp 351 Juta Per Tahun

Jadi, tegasnya, dengan adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi, maka korban kekerasan seksual bisa terjamin dan mendapat dukungan dari pemerintah.

Berikut langkah yang harus dilakukan Perguruan Tinggi terhadap laporan kasus kekerasan seksual guna melindungi korban:

1. Pendampingan

  • Konseling
  • Layanan kesehatan
  • Bimbingan sosial dan rohani
  • Advokasi
  • Bantuan hukum
  • Pendampingan disabilitas

2. Perlindungan

  • Jaminan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan
  • Penyediaan rumah aman
  • Korban atau saksi bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang diberikan

3. Pemulihan korban

  • Melibatkan psikolog, tenaga medis, pemuka agama, dan organisasi pendamping korban
  • Masa pemulihan tidak mengurangi hak pembelajaran dan atau kepegawaian

Baca juga: 7 Tanda Anak Cerdas dan Berpotensi Punya IQ Tinggi

4. Pengenaan sanksi administratif

  • Golongan sanksi
  • Bentuk sanksi
  • Tidak mengenyampingkan peraturan lain
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com