KOMPAS.com - Perguruan tinggi diwajibkan mengikuti aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus.
Apabila perguruan tinggi tidak menjalani Permendikbud PPKS di kampus, maka akan diberikan beberapa sanksi.
Baca juga: Nadiem Minta Perguruan Tinggi Terbuka Bila Terjadi Kekerasan Seksual
Sanski yang pertama, penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana.
"Kedua, perguruan tinggi yang tidak mengikuti Permendikbud PPKS, maka akreditasi kampusnya akan diturunkan," ujar dia secara daring lewat YouTube Kemendikbud Ristek, Jumat (12/11/2021).
Dalam menjalani aturan Permendikbud PPKS, nantinya perguruan tinggi diminta terbuka jika terjadi kekerasan seksual di kampus.
Selain keterbukaan, Nadiem juga mendorong agar kampus bisa melakukan investigasi serta memberi hukuman kepada pelaku kekerasan seksual.
"Kalau tidak ada sanksi, tidak mungkin jera. Jika tidak ada dukungan, berarti perguruan tinggi tidak memprioritaskan keamanan mahasiswa dan dosen dalam kampus," terang dia.
Nadiem bakal mengapresiasi bagi perguruan tinggi yang berupaya transparansi dalam membuka kasus kekerasan seksual di kampus.
"Kita akan memberikan cap jempol kepada kampus-kampus yang terbuka, yang menuntaskan investigasi mereka, bukan yang menutup-nutupi. Ini adalah paradigma baru kita sekarang," jelas Nadiem.
Nadiem menyebut ada tiga sanksi yang akan diberikan bagi pelaku kekerasan seksual di kampus.
Baca juga: Mendikbud Ristek: 3 Sanksi bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Kampus
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.