Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampus Abai Penanganan Kekerasan Seksual, Dua Sanksi Berat Menanti

Kompas.com - 09/11/2021, 15:42 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komitmen mencegah terjadinya kekerasan seksual di kampus, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam mengatakan tujuan utama peraturan ini adalah memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

"Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita,” jelas Nizam dilansir dari rilis resmi Kemendikbudristek.

Baca juga: Kemendikbud Ristek: 3 Dosa Besar Ini Tidak Boleh Terjadi di Kampus

Menurutnya, Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dinilai detil dalam mengatur langkah-langkah yang penting di perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual.

Di samping itu juga membantu pimpinan perguruan tinggi dalam mengambil tindakan lebih lanjut untuk mencegah berulangnya kembali kekerasan seksual yang menimpa sivitas akademika.

Jika ada kampus yang tidak menjalankan atau mendukung aturan ini, ada sanksi berat yang mengintai. Hal ini tercantum di Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca juga: Kisah Sukardi Malik, 25 Tahun Jadi Guru Honorer Kini Lolos PPPK 2021

Pada pasal 19, disebutkan, Perguruan Tinggi yang tidak melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dikenai sanksi administratif berupa:

1. Penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk Perguruan Tinggi; dan/atau

2. Penurunan tingkat akreditasi untuk Perguruan Tinggi.

Sanksi bagi pelaku kekerasan seksual

Tak hanya mengatur kampus, pada bagian empat pasal 13 juga mengatur sanksi pelaku kekerasan seksual.

Pengenaan sanksi administratif akan diberikan sesuai ketetapan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas.

Dalam Pasal 14, Pengenaan sanksi administratif dibagi dalam tiga tingkatan antara lain:

1. Sanksi administratif ringan;

2. Sanksi administratif sedang; atau

3. Sanksi administratif berat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com