Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Unair: Kekerasan Seksual di Kampus Merupakan Problem Nyata

Kompas.com - 24/10/2021, 12:19 WIB
Mahar Prastiwi,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim pernah mengungkapkan tiga dosa besar di dunia pendidikan. Tiga hal tersebut adalah intoleransi, kekerasan seksual dan perundungan.

Terkait isu kekerasan seksual di lingkungan kampus menjadi tema diskusi akademisi di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Dosen sekaligus Pakar Hukum dan Gender Dwi Rahayu Kristianti mengungkapkan, kekerasan seksual di kampus merupakan problem yang sangat nyata.

Dia mengaku pernah juga menjadi korban selama mengajar di FH Unair. Pelaku kerap menguntitnya dan memburu data pribadinya.

Baca juga: 48 Mahasiswa Ikuti Stanford University Innovation Fellows 2021

Korban kekerasan seksual takut angkat bicara

Perempuan yang akrab disapa Yeyen ini mengatakan, korban atau penyintas dari kekerasan seksual di kampus memiliki relasi kuasa yang lebih rendah dengan pelaku.

Contohnya adalah mahasiswa dilecehkan dosen. Inilah yang menjadi alasan mengapa pelaku acapkali enggan atau takut angkat bicara

Respon yang seringkali didapat terkait masalah ini adalah korban harus lebih berhati-hati dan waspada terhadap kekerasan seksual. Menurutnya logika ini terbalik.

"Hal itu menyebabkan korban yang harus berhati-hati. Tetapi kenapa tidak pelaku yang dilarang melakukan kekerasan seksual?," beber Yeyen seperti dikutip dari laman Unair, Minggu (24/10/2021).

Baca juga: Universitas Brawijaya Peringkat Tiga Kampus Terbaik Versi 4ICU 2021

Sistem hukum masih minim prespektif korban

Alumni Flinders University itu menambahkan, kondisi ini kembali diperparah oleh sistem hukum Indonesia yang masih minim perspektif korban.

Yeyen menyampaikan, KUHP yang dari masa kolonial hanya mengakui jenis-jenis kekerasan seksual secara terbatas dan mendegradasi kekerasan seksual sebagai pelanggaran terhadap norma kesusilaan. Upaya lex specialis yakni RUU PKS juga masih mangkrak di DPR hingga saat ini.

Selain dari kacamata dosen, mahasiswa Unair juga mengungkapkan pendapatnya terkait isu kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Baca juga: Yuk Pahami Tahapan Pendidikan Kedokteran Gigi

Aliansi KDKS Unair jadi solusi

Koordinator Aliansi Kampus Darurat Kekerasan Seksual (KDKS) Unair Apriska Widiangela mengatakan, tidak dapat dibendungnya problematika kekerasan seksual di kampus adalah nihilnya regulasi universitas yang mengaturnya secara ketat dan berperspektif korban.

"Yang perlu ditekankan disini adalah bahwa satu korban sudah terlalu banyak. Karena rintangan seperti victim blaming dan relasi kuasa. Korban seringkali takut atau bingung harus melapor kemana. Disinilah hadir aliansi KDKS untuk menyerap aspirasi publik sebanyak-banyaknya terkait problematika ini," urai Koordinator Komite PAKG Amnesty Unair ini.

Mahasiswa dan organisasi-organisasinya, lanjut Angel, harus berperan aktif dan progresif sebagai agent of change.

Agen-agen untuk mendorong perubahan berbagai macam kekolotan paradigma dan sistem hukum untuk melawan kekerasan seksual di kampus.

Baca juga: Demam Hallyu, Kenali Jurusan Sastra Korea dan Prospek Kerjanya

Angel menekankan, aliansi KDKS memiliki tujuan mendorong Rektorat agar segera memformulasi dan mengesahkan regulasi terkait kekerasan seksual di lingkungan kampus Unair.

"KDKS ini bukan sekadar koar-koar di sosial media. Aliansi ini bergerak dengan landasan ilmiah seperti survei, kajian ilmiah, dan juga FGD," tutup mahasiswi angkatan 2019 ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com