Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampus Abai Penanganan Kekerasan Seksual, Dua Sanksi Berat Menanti

Kompas.com - 09/11/2021, 15:42 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

Sanksi administratif ringan, berupa teguran tertulis; atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.

Lalu Sanksi administratif sedang sebagaimana dimaksud, berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan; atau pengurangan hak sebagai Mahasiswa meliputi penundaan mengikuti perkuliahan (skors); Pencabutan beasiswa; atau Pengurangan hak lain.

Sanksi administratif berat, berupa pemberhentian tetap sebagai Mahasiswa; atau pemberhentian tetap dari jabatan sebagai Pendidik, Tenaga Kependidikan, atau Warga Kampus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

Baca juga: BCA Buka Magang Bakti bagi Lulusan SMA-SMK, D1-D3 dan S1, Yuk Daftar

Dalam peraturan tersebut, Pada Ayat (5) pelaku yang terkena sanksi administratif ringan dan sedang wajib mengikuti program konseling pada lembaga yang ditunjuk oleh Satuan Tugas.

Sementara, Pembiayaan program konseling sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dibebankan pada pelaku.

Artinya, 100 persen biaya konseling wajib ditanggung masing-masing pelaku. Lalu, pelaku wajib menyerahkan laporan hasil program konseling sebagai dasar Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan.

Mendikbudristekdikti, Nadiem Makarim melalui peraturan ini juga mempersilakan Pemimpin Perguruan Tinggi dapat menjatuhkan sanksi administratif lebih berat dari sanksi administratif yang direkomendasikan oleh Satuan Tugas.

3 Hal yang Bisa Memberatkan Sanksi

Namun, sanksi yang lebih berat dari rekom satuan tugas, harus memperhatikan beberapa hal, di antaranya:

  • Korban merupakan penyandang disabilitas;
  • Dampak Kekerasan Seksual yang dialami Korban, dan/atau
  • Terlapor atau pelaku merupakan anggota Satuan Tugas, kepala/ketua program studi, atau ketua jurusan.

Baca juga: Vivo Mobile Indonesia Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan S1

Namun, saat memberikan sanksi, Pemimpin Perguruan Tinggi tidak berwenang mengenakan sanksi administratif secara langsung. Hal ini diatur dalam pasal 17 yang menyebutkan, Pemimpin Perguruan Tinggi harus meneruskan rekomendasi sanksi administratif kepada Menteri melalui direktur jenderal yang membidangi urusan pendidikan tinggi sesuai dengan
kewenangan.

Dalam hal terlapor atau pelaku, jika merupakan Pemimpin Perguruan Tinggi dan telah terbukti melakukan Kekerasan Seksual, Satuan Tugas meneruskan rekomendasi sanksi kepada Menteri melalui direktur jenderal yang membidangi urusan pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan.

Pengenaan sanksi administratif, tidak menyampingkan pengenaan sanksi administratif lain dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com