Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ristek: Perguruan Tinggi DKI Jakarta Bersiap Jalani PTM Terbatas

Kompas.com - 17/09/2021, 15:05 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Sudah hampir 2 tahun pandemi Covid-19 melanda Indonesia, sehingga membuat siswa maupun mahasiswa tidak bisa merasakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Adanya kejadian itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terus mendorong agar PTM terbatas dijalankan.

Baca juga: Wapres: Izin Orangtua Jadi Faktor Penting Pelaksanaan PTM Terbatas

Walaupun dorongan itu sempat tertunda beberapa waktu lalu, karena kasus positif Covid-19 mengalami lonjakan yang cukup tinggi.

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Kemendikbud Ristek yang memiliki tugas dan fungsinya di DKI Jakarta dan sekitarnya mengaku siap memantau dan menerima laporan kampus untuk melaksanakan PTM terbatas.

Kepala LLDikti Wilayah III, Prof. Agus Setyo Budi menyebut, Surat Edaran (SE) Nomor 4 tanggal 13 September 2021 dari Plt. Dirjen Dikti Ristek sudah diterbitkan.

Isinya adalah pembelajaran semester ganjil tahun akademik 2021/2022 diperbolehkan untuk PTM terbatas, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Bisa juga untuk tetap menyelenggarakan secara full daring. Hal itu dilakukan, selama kampus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus dan masyarakat sekitar," ujar dia dalam keterangan resminya, Jumat (17/9/2021).

Saat ini, bilang dia, sejumlah perguruan tinggi telah bersiap-siap untuk kembali melakukan PTM terbatas.

Baca juga: PTM Terbatas Telah Mulai di Madrasah hingga Pondok Pesantren

Mulai dari vaksinasi Covid-19 kepada dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, persiapan sarana dan prasarana yang mendukung protokol kesehatan, serta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.

Kebijakan PTM terbatas merupakan hasil keputusan SKB 4 Menteri yang telah ditetapkan sebelumnya.

Adapun mekanisme PTM terbatas dilakukan dalam 3 tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan.

Pada tahap awal, perguruan tinggi diminta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat, melakukan testing dan tracing berkala, lulus vaksinasi Covid-19, dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selanjutnya, apabila kampus telah mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 setempat, bisa melapor dan mengirim surat ke LLDikti Wilayah III. Hal itu demi bisa dipantau lebih lanjut hingga akhirnya diterbitkan surat rekomendasi PTM terbatas.

"Dalam pelaksanaannya nanti, kami LLDikti Wilayah III akan melakukan pemantauan berkala terhadap aktivitas PTM terbatas," tegas dia.

Baca juga: Ketua MRPTNI: Sejumlah PTN Telah Jalani PTM Terbatas

Dia berharap, perguruan tinggi saat menjalankan PTM terbatas bisa saling berbagi praktik baik selama masa pandemi Covid-19.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com