2. Calon peserta didik WNI atau WNA untuk kelas X (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib melampirkan Surat Keterangan dari Direktorat Jenderal yang menangani Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek sebagai persyaratan peserta didik baru SMA/SMK.
Baca juga: SMAN 1 Pakem DIY Bertekad Terapkan SKS, Yuk Intip Berbagai Inovasinya
3. Peserta didik WNA wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat enam bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
4. Syarat batas usia, ijazah, Rapor dikecualikan bagi calon peserta didik baru disabilitas.
5. Calon Peserta Didik baru Disabilitas melampirkan hasil penilaian dari psikolog profesional atau lembaga yang berkompeten.
PPDB daring/online untuk SMAN dan SMKN melalui:
A. Jalur Zonasi, dengan kuota sebesar 55 persen dari daya tampung sekolah.
B. Jalur Afirmasi, dengan kuota sebesar 20 persen dari daya tampung sekolah.
C. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dengan kuota sebesar 5 persen dari daya tampung sekolah.
D. Jalur Prestasi, dengan kuota sebesar 20 persen dari daya tampung sekolah.
Adapun pendaftaran dilaksanakan secara daring atau online di laman ppdb.jogjaprov.go.id.
Adapun waktu pelaksanaannya:
1. Pendaftaran online: 28-30 Juni 2021
2. Waktu seleksinya: 28 Juni - 1 Juli 2021
Baca juga: Persentase Diterima SNMPTN 2021 Tertinggi DIY, Ini Kunci Sukses SMAN 3 Yogya
3. Pengumuman: 2 Juli 2021 pukul 10.00 WIB di sekolah masing-masing
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.