KOMPAS.com - Meski masih dalam masa pandemi Covid-19, tetapi pendidikan tetap berjalan. Bahkan tahun ajaran baru 2021/2022 juga harus berjalan.
Sebelumnya, tiap sekolah mengadakan penerimaan siswa baru. Khusus sekolah negeri, pemerintah mengadakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021
Bagi yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta, berikut ini persyaratan dan jadwal PPDB Jogja 2021, khusus untuk jenjang SMA dan SMK.
Baca juga: PPDB 2021, SMAN 1 Pakem DIY Fasilitasi Orangtua Terkendala Pendaftaran
Berdasarkan Kebijakan PPDB Jenjang SMA dan SMK Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, ini panduannya.
SMAN
1. Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX (sembilan) jenjang SMP/MTs.
2. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir.
3. Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs atau sederajat 5 (lima) semester.
SMKN
1. Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX (sembilan) jenjang SMP/MTs.
2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir.
3. Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs atau sederajat 5 (lima) semester.
4. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program studi/kompetensi keahlian di satuan Pendidikan yang dipilih.
Baca juga: SMAN 1 Yogya Peringkat 9 Nasional Versi LTMPT, Ternyata Begini Cara Belajarnya
Catatan:
1. Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran.