Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Poin Penting Panduan Belajar Sekolah Tatap Muka Terbatas

Kompas.com - 02/06/2021, 16:56 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah sekolah tatap muka  bisa diselenggarakan saat ini, kini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) meluncurkan panduan belajar bagi siswa PAUD hingga SMA.

"Saya pikir kita semua memang membutuhkan panduan operasional untuk mempermudah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas sebagai turunan SKB 4 menteri yang telah disepakati," ungkap Nadiem dilansir dari laman Kemdikbud.go.id.

Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan bahwa saat ini masih banyak sekolah yang tidak memberikan opsi belajar tatap muka terbatas. Padahal, pihaknya telah menawarkan opsi bagi daerah dengan zona hijau, serta para guru dan tenaga pendidik yang telah melakukan vaksinasi.

Baca juga: Mendikbud: Tiga Aktivitas Ini Dilarang Selama Sekolah Tatap Muka

"Sampai hari ini saya masih sering membaca dan mendengar keluhan anak-anak di media sosial yang ingin PTM segera dimulai. Ini menunjukkan masih banyak sekolah yang masih belum memberikan opsi PTM terbatas. Kami sebenarnya telah menyarankan kepada satuan pendidikan yang berada di zona hijau dan guru dan tenaga kependidikan yang sudah divaksin untuk segera melaksanakan ptm terbatas," terangnya.

Dalam panduan tersebut, terdapat beberapa poin yang bisa digunakan sekolah dan guru dalam menerapkan pembelajaran tatap muka.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril mengungkapkan pada prinsipnya, panduan ini merupakan alat bantu untuk menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

“Penerima manfaat utamanya adalah guru dan tenaga kependidikan yang perlu mengontekstualisasikan panduan sesuai kondisi daerah dan satuan pendidikan,” tutur Iwan.

Baca juga: Sosialisasi Pembelajaran Tatap Muka, Kemendikbud Ristek Gelar Webinar

Iwan mengatakan, panduan ini terintegrasi dengan menampilkan teks utama yang didukung glosarium dan sumber belajar yang membantu pembaca memahami atau mempelajari konsep pada teks utama.

"Pertimbangan utama dalam memilih strategi yang ditampilkan pada panduan ini adalah kebermanfaatan sebesar-besarnya bagi murid. Diharapkan, panduan ini bisa mendorong pembelajaran yang mengantisipasi dampak negatif learning loss,” ungkap Iwan.

Adapun mengenai isi panduan ini sendiri, Iwan menyampaikan ada enam bagian yang disampaikan pada panduan ini terdiri dari:

  • Pendahuluan;
  • Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Pembelajaran;
  • Konsep-konsep Implementasi Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi Covid-19;
  • Pengelolaan dan Jadwal Pembelajaran di Satuan Pendidikan, serta Rencana Pelaksanaan dan Jadwal Pembelajaran Kelas/Mata Pelajaran;
  • Penjaminan Mutu Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi Covid-19: Pemantauan Pembelajaran dan Tindak Lanjut Pengembangan Pembelajaran serta lampiran

Pada bagian pendahuluan ini, kata Iwan dijelaskan mengenai latar belakang, tujuan, sasaran, manfaat, ruang lingkup, dan ukuran keberhasilan.

Baca juga: Seperti Ini Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Indonesia Pintar

Selanjutnya pada bagian kedua akan diulas terkait ketentuan pokok penyelenggaraan pembelajaran untuk Paudikdasmen di masa pandemi Covid-19, tugas dan tanggung jawab satuan pendidikan, serta ketentuan pembelajaran tatap muka terbatas dan sumber pendanaan.

Pada bagian ketiga, dijelaskan mengenai konsep, prinsip, dan strategi pembelajaran Paudikdasmen di Masa Pandemi COVID-19. Selain itu, pengelolaan dan jadwal pembelajaran di satuan pendidikan, serta rencana pelaksanaan dan jadwal pembelajaran kelas/mata pelajaran juga dibahas pada bagian ini.

Pada bagian keempat, panduan menjelaskan terkait pemantauan pembelajaran dan tindak lanjut pengembangan pembelajaran. Selanjutnya untuk bagian lampiran di mana terdapat daftar tautan peraturan, daftar tautan sumber pembelajaran, dan poster pembelajaran Paudikdasmen di masa pandemi Covid-19.

Sebagai bentuk sosialisasi, panduan ini akan dikirimkan kepada dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota serta Kementerian/ Lembaga terkait melalui surat elektronik (e-mail). Panduan juga dapat diunduh di laman resmi bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id dan spab.kemdikbud.go.id.

Panduan ini juga akan disosialisasikan pada rangkaian webinar untuk publik melalui kanal YouTube sejumlah unit kerja Kemendikbud Ristek dan menjadi bahan pelatihan guru secara daring asinkron melalui Guru Belajar dan Berbagi.

Baca juga: Pahami Daftar Periksa Sebelum Sekolah Tatap Muka Dimulai Juli

“Selain itu, panduan akan disosialisasikan kementerian terkait, mitra pembangunan, dinas pendidikan, kantor-kantor wilayah kementerian terkait, satuan pendidikan, organisasi pendidikan, perusahaan, dan komunitas pendidikan lainnya,” ujar Iwan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com