Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Hal yang Harus Diperhatikan Pemda Mengenai Sekolah Tatap Muka

Kompas.com - 16/05/2021, 18:18 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pembelajaran tatap muka atau PTM di masa pandemi telah diperbolehkan berdasarkan SKB 4 menteri nomor 04/KB/2020.

Kebijakan ini dibuat demi mengoptimalkan kegiatan pendidikan yang terhambat akibat program belajar dari rumah secara berkepanjangan.

Rencana, jika vaksinasi guru tuntas, maka Juli 2021 sekolah bisa menggelar tatap muka.

Jika berhasil mendapatkan izin dari Pemda atau Kemenag, Maka selanjutnya setiap satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa.

Baca juga: Siswa, Ini Asal-usul Masuknya Kurma ke Indonesia

Termasuk, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua baru kemudian diizinkan untuk mulai melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas dan bertahap.

Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan Pemda dalam memberikan izin

Dalam memberikan izin pelaksanaan PTM, Pemda setempat perlu memerhatikan beberapa hal yang menunjang keselamatan dari paparan covid-19 hingga kondisi sosial dan geografis daerah masing-masing.

Secara lebih lengkap, dilansir dari Instagram Paudpedia, berikut faktor yang menjadi pertimbangan Pemda dalam memberikan izin PTM:

1. Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya

2. Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan

3. Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa akses terhadap sumber belajar atau kemudahan belajar dari rumah

4. Kondisi psikososial peserta didik

5. Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tua atau walinya bekerja di luar rumah

6. Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan

7. Tempat tinggal warga satuan pendidikan mobilitas warga antar kabupaten atau kota kecamatan dan kelurahan atau desa

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com