Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Hal yang Harus Diperhatikan Pemda Mengenai Sekolah Tatap Muka

Kompas.com - 16/05/2021, 18:18 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pembelajaran tatap muka atau PTM di masa pandemi telah diperbolehkan berdasarkan SKB 4 menteri nomor 04/KB/2020.

Kebijakan ini dibuat demi mengoptimalkan kegiatan pendidikan yang terhambat akibat program belajar dari rumah secara berkepanjangan.

Rencana, jika vaksinasi guru tuntas, maka Juli 2021 sekolah bisa menggelar tatap muka.

Jika berhasil mendapatkan izin dari Pemda atau Kemenag, Maka selanjutnya setiap satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa.

Baca juga: Siswa, Ini Asal-usul Masuknya Kurma ke Indonesia

Termasuk, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua baru kemudian diizinkan untuk mulai melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas dan bertahap.

Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan Pemda dalam memberikan izin

Dalam memberikan izin pelaksanaan PTM, Pemda setempat perlu memerhatikan beberapa hal yang menunjang keselamatan dari paparan covid-19 hingga kondisi sosial dan geografis daerah masing-masing.

Secara lebih lengkap, dilansir dari Instagram Paudpedia, berikut faktor yang menjadi pertimbangan Pemda dalam memberikan izin PTM:

1. Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya

2. Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan

3. Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa akses terhadap sumber belajar atau kemudahan belajar dari rumah

4. Kondisi psikososial peserta didik

5. Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tua atau walinya bekerja di luar rumah

6. Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan

7. Tempat tinggal warga satuan pendidikan mobilitas warga antar kabupaten atau kota kecamatan dan kelurahan atau desa

8. Kondisi geografis daerah

Sementara, melansir dari laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, Setiap faktor yang tertuang di atas merupakan hal penting yang tak boleh luput dari tinjauan Pemda ketika hendak memberikan izin PTM.

Baca juga: Mendikbud: Tiga Aktivitas Ini Dilarang Selama Sekolah Tatap Muka

Harapannya peserta didik dapat menjalankan proses pembelajaran dengan optimal dan tetap terhindar dari potensi paparan virus Covid-19.

Namun demikian, beliau mengingatkan bahwa yang terpenting dari penyelenggaraan pembelajaran tatap muka adalah harus berdasarkan SKB 4 Menteri.

Yaitu wajib memenuhi syarat daftar periksa, yang diantaranya mewajibkan ketersediaan sarana prasarana, sanitasi atau toilet sekolah yang bersih dan layak pakai, ada sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir, serta melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di sekolah.

“Yang tidak kalah pentingnya satuan pendidikan harus mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan. Misalnya puskesmas atau sarana kesehatan lainnya. Dan tentu yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap pembelajaran tatap muka adalah pemerintah,” imbuh Direktur Sekolah Dasar, Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih.

Ia juga menyampaikan, pembelajaran tatap muka ini merupakan bagian dari pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan.

“Harus diingat juga yang diwajibkan mengikuti pembelajaran tatap muka adalah anak-anak yang mendapatkan izin dari orang tua. Peserta didik yang tidak mendapat izin orang tua bisa tetap belajar di rumah,” katanya.

Baca juga: IDAI Belum Rekomendasikan Sekolah Tatap Muka Juli 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com