8. Kondisi geografis daerah
Sementara, melansir dari laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, Setiap faktor yang tertuang di atas merupakan hal penting yang tak boleh luput dari tinjauan Pemda ketika hendak memberikan izin PTM.
Baca juga: Mendikbud: Tiga Aktivitas Ini Dilarang Selama Sekolah Tatap Muka
Harapannya peserta didik dapat menjalankan proses pembelajaran dengan optimal dan tetap terhindar dari potensi paparan virus Covid-19.
Namun demikian, beliau mengingatkan bahwa yang terpenting dari penyelenggaraan pembelajaran tatap muka adalah harus berdasarkan SKB 4 Menteri.
Yaitu wajib memenuhi syarat daftar periksa, yang diantaranya mewajibkan ketersediaan sarana prasarana, sanitasi atau toilet sekolah yang bersih dan layak pakai, ada sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir, serta melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di sekolah.
“Yang tidak kalah pentingnya satuan pendidikan harus mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan. Misalnya puskesmas atau sarana kesehatan lainnya. Dan tentu yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap pembelajaran tatap muka adalah pemerintah,” imbuh Direktur Sekolah Dasar, Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih.
Ia juga menyampaikan, pembelajaran tatap muka ini merupakan bagian dari pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan.
“Harus diingat juga yang diwajibkan mengikuti pembelajaran tatap muka adalah anak-anak yang mendapatkan izin dari orang tua. Peserta didik yang tidak mendapat izin orang tua bisa tetap belajar di rumah,” katanya.
Baca juga: IDAI Belum Rekomendasikan Sekolah Tatap Muka Juli 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.