KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan perguruan tinggi tak boleh menolak mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Karena, bantuan yang diberikan saat ini kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah mencapai Rp 12 juta per semester.
Baca juga: Mendikbud: 3 Batas Waktu KIP Kuliah Guna Dapat Dana hingga Rp 12 juta
"Tidak ada alasan, tidak memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada mahasiswa yang kurang mampu untuk bisa ke prodi yang mereka mau," ucap Nadiem secara daring, Jumat (26/3/2021).
Dia mengaku, selama ini banyak kampus masih tidak mau menerima mahasiswa dengan KIP Kuliah.
Hal itu karena bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang disediakan hanya Rp 2,4 juta per semester.
Jadi, bilang dia, dana sebesar itu dinilai tidak cukup untuk membiayai kuliah mahasiswa.
Dengan besaran dana KIP Kuliah yang meningkat di tahun ini, maka mahasiswa tidak perlu ragu lagi untuk memanfaatkan program KIP Kuliah.
Begitu juga untuk kampus, maka jangan ragu lagi untuk menerima mahasiswa yang memegang KIP Kuliah.
"Tidak perlu khawatir lagi pimpinan perguruan tinggi, karena mahasiswa KIP Kuliah sudah bisa menerima dana hingga Rp 12 juta," tegasnya.
Dia juga berharap kepada pimpinan perguruan tinggi untuk terus mensosialisasikan KIP Kuliah kepada siswa atau siswi yang kurang mampu.
Baca juga: Selama 10 Tahun, Penerima KIP Kuliah Capai 852.445 Orang
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.