KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengaku sekolah tetap harus meningkatkan ketakwaan siswa dalam proses belajar.
Itu menyusul diterbitkannya SKB 3 Menteri terkait aturan pakaian seragam keagamaan di sekolah negeri.
Baca juga: Ada yang Tolak SKB 3 Menteri, Kemendikbud: Kami Hormati
Meski begitu, sekolah juga tidak boleh memaksakan siswanya untuk menggunakan seragam keagamaan tertentu.
"Meski sekolah harus tingkatkan ketakwaan siswa, tapi tidak boleh mewajibkan seragam keagamaan tertentu," ucap Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Jumeri secara daring, Kamis (11/2/2021).
SKB 3 Menteri, kata Jumeri, mengajari siswa harus saling toleransi.
Karena di dalam sekolah negeri, banyak siswa yang berasal dari banyak ras, suku, dan agama.
Maka dari itu, dia berharap sekolah bisa mengajarkan indahnya perbedaan kepada para siswa.
"Karena ini aturan untuk sekolah negeri, maka sekolah negeri adalah sekolah yang milik bersama dan harus dimiliki oleh semua golongan," jelas Jumeri.
Baca juga: NU dan Muhammadiyah Dukung SKB 3 Menteri Terkait Seragam Keagamaan
Lanjut dia mengakui, bahwa SKB 3 Menteri tidak melarang siswa menggunakan jilbab atau kalung salib sebagai identitas agamanya.
"Jadi SKB 3 Menteri ini tak melarang siswa untuk mengenakan seragam karakter keagamaan yang dimiliki anak-anak. Tidak melarang," tegas dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.