Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud: Sekolah Tingkatkan Takwa Tanpa Paksa Seragam Keagamaan

Kompas.com - 11/02/2021, 19:28 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengaku sekolah tetap harus meningkatkan ketakwaan siswa dalam proses belajar.

Itu menyusul diterbitkannya SKB 3 Menteri terkait aturan pakaian seragam keagamaan di sekolah negeri.

Baca juga: Ada yang Tolak SKB 3 Menteri, Kemendikbud: Kami Hormati

Meski begitu, sekolah juga tidak boleh memaksakan siswanya untuk menggunakan seragam keagamaan tertentu.

"Meski sekolah harus tingkatkan ketakwaan siswa, tapi tidak boleh mewajibkan seragam keagamaan tertentu," ucap Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Jumeri secara daring, Kamis (11/2/2021).

SKB 3 Menteri, kata Jumeri, mengajari siswa harus saling toleransi.

Karena di dalam sekolah negeri, banyak siswa yang berasal dari banyak ras, suku, dan agama.

Maka dari itu, dia berharap sekolah bisa mengajarkan indahnya perbedaan kepada para siswa.

"Karena ini aturan untuk sekolah negeri, maka sekolah negeri adalah sekolah yang milik bersama dan harus dimiliki oleh semua golongan," jelas Jumeri.

Baca juga: NU dan Muhammadiyah Dukung SKB 3 Menteri Terkait Seragam Keagamaan

Lanjut dia mengakui, bahwa SKB 3 Menteri tidak melarang siswa menggunakan jilbab atau kalung salib sebagai identitas agamanya.

"Jadi SKB 3 Menteri ini tak melarang siswa untuk mengenakan seragam karakter keagamaan yang dimiliki anak-anak. Tidak melarang," tegas dia.

Dia menegaskan, aturan SKB 3 Menteri hanya berlaku untuk sekolah negeri.

Untuk itu, tidak diberlakukan untuk sekolah madrasah dan sekolah keagamaan lain yang operasinya di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

SKB 3 Menteri harus ditaati

Mendikbud Nadiem Makarim telah menyatakan, penerbitan SKB 3 Menteri terkait penggunaan pakaian seragam keagamaan siswa, guru, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri mempunyai enam keputusan.

"Bila tidak dipatuhi, maka akan ada beberapa sanksi yang akan diberikan," ucap Nadiem.

Baca juga: Mendikbud: Hak Siswa dan Guru Pakai Seragam Keagamaan di Sekolah

Pertama, pemda bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, guru, atau tenaga kependidikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com