Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada yang Tolak SKB 3 Menteri, Kemendikbud: Kami Hormati

Kompas.com - 11/02/2021, 18:29 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah diterbitkan dalam mengatur pakaian seragam keagamaan di sekolah negeri.

Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Jumeri mengaku, memang ada kalangan yang memiliki sikap berseberangan atau menolak SKB 3 Menteri ini.

Bahkan, ada yang mengusulkan untuk dibatalkan, karena dibuat di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: NU dan Muhammadiyah Dukung SKB 3 Menteri Terkait Seragam Keagamaan

Meski ada yang menolak, Kemendikbud mengaku menghargai perbedaan pendapat itu.

Karena, SKB 3 Menteri ini dibuat untuk menjamin kebebasan beragama siswa

"Perbedaan harus bisa kita terima. SKB 3 Menteri di masa pandemi Covid-19 karena memang ada kejadian dan momentum yang baik," ungkap dia secara daring, Kamis (11/2/2021).

Dia menegaskan, penerbitan SKB 3 Menteri ini diapresiasi oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai bentuk kedewasaan beragama di dalam bangsa dan negara.

Selain ada momentum dan kejadian yang tepat, penerbitan SKB 3 Menteri di masa pandemi Covid-19 memiliki tujuan, agar saat belajar tatap muka kembali mempunyai suasana yang nyaman di sekolah.

"Tidak ada lagi proses pelarangan atau kewajiban pada siswa, guru, dan tenaga kependidikan untuk menggunakan seragam keagamaan," tegasnya.

Dia mengakui, aturan SKB 3 Menteri hanya berlaku untuk sekolah negeri, tidak untuk sekolah madrasah dan sekolah keagamaan lainnya yang operasinya di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Baca juga: SKB 3 Menteri: 6 Keputusan Utama Pakaian Seragam di Sekolah Negeri

"Itu karena sekolah negeri milik negara, jadi bisa dimasuki siapa saja, dari daerah mana saja dan agama apa saja," tutur dia.

Adanya SKB 3 Menteri, dia meyakini akan melatih toleransi siswa di sekolah.

Dia juga berharap, masa pandemi Covid-19 ini bisa dimanfaatkan pihak sekolah dan pemerintah daerah (Pemda) dalam membenahi setiap aturan yang tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri.

"Agar aturan itu segera bisa diluruskan, dicabut, dan segera dikembalikan kepada masing-masing siswa atau guru untuk menjalankan agama," jelas Jumeri.

Jika masyarakat mengetahui ada aturan sekolah negeri yang belum mencabut aturan seragam keagamaan, maka bisa mengadunya ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com