Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud: Hak Siswa dan Guru Pakai Seragam Keagamaan di Sekolah

Kompas.com - 06/02/2021, 13:46 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan, pemerintah daerah (Pemda) dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang penggunaan seragam dan atribut keagamaan.

Menurut dia, memakai seragam keagamaan di sekolah negeri adalah keputusan murid dan guru sebagai individu.

Baca juga: Mendikbud: 4 Penentu Siswa Naik Kelas pada 2021

Dia berharap dengan terbitnya SKB 3 Menteri tidak ada lagi keraguan mengenai posisi pemerintah terhadap apa yang menjadi hak masing-masing murid dan guru.

"Jadi ini harus dimengerti. Agama apapun, keputusan memakai seragam dan atribut keagamaan di sekolah negeri adalah keputusan murid dan guru sebagai individu," ucap Nadiem melansir laman Kemendikbu, Sabtu (6/2/2021).

Nadiem menjelaskan, jika masih terjadi pelanggaran, maka akan diberikan sanksi kepada pihak yang melanggar.

Itu sesuai dengan aturan yang ada di SKB 3 Menteri.

Dia menyebutkan, pemda dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) bisa memberikan sanksi kepada gubernur.

Sedangkan ranah Kemendikbud, bilang dia, akan memberikan sanksi kepada sekolah terkait bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Baca juga: SKB 3 Menteri: 6 Keputusan Utama Pakaian Seragam di Sekolah Negeri

Dia menegaskan, Kemendikbud berada di posisi yang jelas dan tegas, akan memberi konsekuensi kepada semua pihak bila tidak menghargai kemerdekaan setiap insan. 

"Khususnya agar siswa dan guru bisa menjalankan keyakinannya masing-masing," tutur Nadiem.

Pelaporan pelanggaran

Nadiem mengungkapkan, untuk aduan dan pelaporan terkait pelanggaran di sekolah negeri, bisa menghubungi ke bagian bawah ini:

1. Unit Layanan Terpadu (ULT) Gedung C, Lantai Dasar, Jalan. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270.

2. Pusat Panggilan 177.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com