Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Mahasiswa, Ini 3 Syarat Penting Mendapatkan KIP-Kuliah

Kompas.com - 10/02/2021, 09:17 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com- Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengumumkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2021 dilanjutkan.

Plt. Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na'im mengatakan tahun ini kuota penerima KIP masih sama dengan tahun lalu.

"Pada tahun 2021 ini akan kembali disalurkan 200 ribu KIP Kuliah bagi mahasiswa baru penerima KIP," kata Ainun, dilansir dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Melalui Program Indonesia Pintar, Ainun mengatakan KIP Kuliah ini sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.

Baca juga: 5 Jurusan Kuliah IPA Sepi Peminat, tetapi Berprospek Cerah

Untuk persyaratan bagi penerima kartu KIP, ada tiga syarat yang perlu diketahui. Berikut poinnya:

1.Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Baca juga: 20 Perguruan Tinggi Negeri Paling Diminati Peserta SNMPTN 2020

Sementara, persyaratan penerima KIP kuliah bagi calon penerima harus dibuktikan dengan beberapa hal sebagai berikut:

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

3. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

5. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com