Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Mahasiswa, Ini 3 Syarat Penting Mendapatkan KIP-Kuliah

Kompas.com - 10/02/2021, 09:17 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com- Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengumumkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2021 dilanjutkan.

Plt. Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na'im mengatakan tahun ini kuota penerima KIP masih sama dengan tahun lalu.

"Pada tahun 2021 ini akan kembali disalurkan 200 ribu KIP Kuliah bagi mahasiswa baru penerima KIP," kata Ainun, dilansir dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Melalui Program Indonesia Pintar, Ainun mengatakan KIP Kuliah ini sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.

Baca juga: 5 Jurusan Kuliah IPA Sepi Peminat, tetapi Berprospek Cerah

Untuk persyaratan bagi penerima kartu KIP, ada tiga syarat yang perlu diketahui. Berikut poinnya:

1.Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Baca juga: 20 Perguruan Tinggi Negeri Paling Diminati Peserta SNMPTN 2020

Sementara, persyaratan penerima KIP kuliah bagi calon penerima harus dibuktikan dengan beberapa hal sebagai berikut:

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

3. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

5. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah.

Dengan catatan, memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua atau wali paling banyak Rp 4 juta per bulan. Atau, pendapatan kotor gabungan orangtua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000 per bulan.

Baca juga: 4 Kampus Jurusan Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi THE WUR 2021

Jangka waktu pemberian KIP Kuliah

Untuk Jangka waktu pemberian KIP Kuliah Program terbagi dalam dua program sebagai berikut:

Program Regular

  • Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
  • Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester

Program Profesi

  • Dokter maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
  • Ners maksimal 2 (dua) semester
  • Apoteker maksimal 2 (dua) semester
  • Guru maksimal 2 (dua) semester.

Baca juga: 5 Kampus Jurusan Ilmu Komputer Terbaik di Indonesia Versi THE WUR 2021

Bagi calon penerima KIP Kuliah bisa mencermati kapan waktu pendaftaran KIP Kuliah berlangsung. Berikut waktu pendaftaran KIP Kuliah:

1. Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah 08 Februari-31 Oktober 2021

2. Pendaftaran KIP Kuliah SNMPTN 14-23 Februari 2021

3. Pendaftaran KIP Kuliah SNMPN12 Februari-18 Maret 2021

Untuk pendaftaran KIP Kuliah menggunakan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pastikan NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2021 valid, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.

Baca juga: 30 Kampus Terbaik Indonesia Versi “QS Asia University Rankings 2021”

Agar bisa mendapatkan KIP Kuliah, ada tujuh tahapan pendaftaran, yakni:

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman www.kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).

6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com