Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Umum dan Khusus Beasiswa Pendidik LPDP 2020, Resmi Dibuka Hari Ini

Kompas.com - 06/10/2020, 08:08 WIB
Dian Ihsan,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

  • Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
  • Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri.
  • Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.

3. Tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi degree atau non degree program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.

4, Melampirkan surat rekomendasi dari akademisi dan dari atasan bagi yang sudah bekerja.

5. Surat Rekomendasi dari dua akademisi bagi yang belum bekerja.

6. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:

  • Kelas eksekutif.
  • Kelas khusus.
  • Kelas karyawan.
  • Kelas jarak jauh.
  • Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk.
  • Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri.
  • Kelas yang diselenggarakan lebih dari 1 negara perguruan tinggi.
  • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.

7. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.

8. Menulis personal statement.

9. Menulis komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi.

10 Menulis rencana studi untuk magister atau proposal penelitian untuk Doktor.

Persyaratan khusus beasiswa pendidik

Setelah mengetahui beberapa persyaratan umum di atas, berikut persyaratan khusus yang perlu diketahui oleh calon penerima beasiswa pendidik:

1. Mengunggah dokumen Letter of Admission/Acceptance (LoA) Unconditional yang sesuai program studi dan Perguruan Tinggi tujuan daftar LPDP pada aplikasi pendaftaran.

2. Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari pimpinan Perguruan Tinggi bagi Dosen Tetap Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta.

3. Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari Kepala Sekolah atau pimpinan Sekolah untuk pendaftar asal Guru Tetap.

4. Bersedia menandatangani surat pernyataan.

5. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember tahun pendaftaran, sebagai berikut:

  • Pendaftar jenjang pendidikan magister paling tinggi berusia 40 tahun.
  • Pendaftar jenjang pendidikan doktor paling tinggi berusia 47 tahun.

6. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pendaftar jenjang Magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  • Pendaftar jenjang Doktor memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,2 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  • Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.

7. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pendaftar tujuan Magister Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 450, TOEFL iBT 45, PTE Academic 36, IELTS 5,0.
  • Pendaftar tujuan Doktor Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, IELTS 6,0.
  • Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.

8. Mengunggah surat keterangan menunda memulai studi dari Perguruan Tinggi ke tahun 2021, bagi pendaftar yang memiliki LoA Unconditional dengan waktu mulai studi pada tahun 2020.

Baca juga: Beasiswa LPDP Segera Dibuka, Siapkan Beberapa Hal Ini

9. Pendaftar beasiswa pendidik yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa tidak dapat mengajukan perpindahan perguruan tinggi tujuan dan program studi tujuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com