KOMPAS.com - Beasiswa LPDP 2020 akan dibuka dalam dua jenis, yakni Beasiswa Pendidik dan Beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia (PTUD).
Bagi calon peserta yang ingin mengambil Beasiswa Pendidik, maka harus memahami setiap persyaratan umum maupun khusus yang harus dipenuhi secara lengkap.
Mengutip website lpdp.kemenkeu.go.id, Selasa (6/10/2020), menyatakan Beasiswa Pendidik diperuntukkan bagi guru tetap pada sekolah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Baca juga: Beasiswa Unggulan Kemendikbud S1-S3 Ditutup Besok, Yuk Segera Daftar
Kemudian, untuk dosen tetap pada perguruan tinggi di lingkungan Kemendikbud dan Kementerian Agama (Kemenag) yang telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
Setelah mengetahui beberapa hal di atas, barulah kalian bisa memahami semua persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh calon penerima Beasiswa Pendidik.
Sebelum masuk ke persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh calon penerima Beasiswa Pendidik, maka harus memahami beberapa hal mengenai beasiswa pendidik.
Beasiswa pendidik diberikan untuk menempuh gelar magister dan doktoral.
Magister untuk guru tetap diberikan durasi paling lama 24 bulan, sedangkan doktoral untuk dosen dengan durasi paling lama 36 bulan, dan dapat diperpanjang selama dua semester berdasarkan evaluasi.
Pendaftar beasiswa pendidik wajib sudah memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan dalam daftar LPDP.
Lalu, pendaftar Beasiswa Pendidik hanya dapat memilih satu perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan LoA Unconditional Perguruan Tinggi LPDP yang diunggah pada aplikasi pendaftaran.
Kemudian, pendaftar beasiswa pendidik belum memulai studi dan hanya diizinkan untuk mulai studi pada tahun 2021, serta pendaftar beasiswa pendidik yang telah memiliki LoA Unconditional dengan waktu mulai studi di 2020, wajib menunda studi dan memulai studi di tahun 2021 dan melampirkan surat keterangan menunda memulai studi dari Perguruan Tinggi tujuan yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.
Setelah mengetahui beberapa hal di atas, barulah bisa memahami semua persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh calon penerima beasiswa pendidik.
Demi menyukseskan program beasiswa pendidik, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan umum seperti di bawah ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister, program magister (S2) untuk beasiswa Doktor atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung Doktor dengan ketentuan sebagai berikut:
3. Tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi degree atau non degree program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.
4, Melampirkan surat rekomendasi dari akademisi dan dari atasan bagi yang sudah bekerja.
5. Surat Rekomendasi dari dua akademisi bagi yang belum bekerja.
6. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
7. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.
8. Menulis personal statement.
9. Menulis komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi.
10 Menulis rencana studi untuk magister atau proposal penelitian untuk Doktor.
Setelah mengetahui beberapa persyaratan umum di atas, berikut persyaratan khusus yang perlu diketahui oleh calon penerima beasiswa pendidik:
1. Mengunggah dokumen Letter of Admission/Acceptance (LoA) Unconditional yang sesuai program studi dan Perguruan Tinggi tujuan daftar LPDP pada aplikasi pendaftaran.
2. Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari pimpinan Perguruan Tinggi bagi Dosen Tetap Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta.
3. Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari Kepala Sekolah atau pimpinan Sekolah untuk pendaftar asal Guru Tetap.
4. Bersedia menandatangani surat pernyataan.
5. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember tahun pendaftaran, sebagai berikut:
6. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
7. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
8. Mengunggah surat keterangan menunda memulai studi dari Perguruan Tinggi ke tahun 2021, bagi pendaftar yang memiliki LoA Unconditional dengan waktu mulai studi pada tahun 2020.
Baca juga: Beasiswa LPDP Segera Dibuka, Siapkan Beberapa Hal Ini
9. Pendaftar beasiswa pendidik yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa tidak dapat mengajukan perpindahan perguruan tinggi tujuan dan program studi tujuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.