Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Umum dan Khusus Beasiswa Pendidik LPDP 2020, Resmi Dibuka Hari Ini

Kompas.com - 06/10/2020, 08:08 WIB
Dian Ihsan,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beasiswa LPDP 2020 akan dibuka dalam dua jenis, yakni Beasiswa Pendidik dan Beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia (PTUD).

Bagi calon peserta yang ingin mengambil Beasiswa Pendidik, maka harus memahami setiap persyaratan umum maupun khusus yang harus dipenuhi secara lengkap.

Mengutip website lpdp.kemenkeu.go.id, Selasa (6/10/2020), menyatakan Beasiswa Pendidik diperuntukkan bagi guru tetap pada sekolah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Baca juga: Beasiswa Unggulan Kemendikbud S1-S3 Ditutup Besok, Yuk Segera Daftar

Kemudian, untuk dosen tetap pada perguruan tinggi di lingkungan Kemendikbud dan Kementerian Agama (Kemenag) yang telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).

Setelah mengetahui beberapa hal di atas, barulah kalian bisa memahami semua persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh calon penerima Beasiswa Pendidik.

Sebelum masuk ke persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh calon penerima Beasiswa Pendidik, maka harus memahami beberapa hal mengenai beasiswa pendidik.

Beasiswa pendidik diberikan untuk menempuh gelar magister dan doktoral.

Magister untuk guru tetap diberikan durasi paling lama 24 bulan, sedangkan doktoral untuk dosen dengan durasi paling lama 36 bulan, dan dapat diperpanjang selama dua semester berdasarkan evaluasi.

Pendaftar beasiswa pendidik wajib sudah memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan dalam daftar LPDP.

Lalu, pendaftar Beasiswa Pendidik hanya dapat memilih satu perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan LoA Unconditional Perguruan Tinggi LPDP yang diunggah pada aplikasi pendaftaran.

Kemudian, pendaftar beasiswa pendidik belum memulai studi dan hanya diizinkan untuk mulai studi pada tahun 2021, serta pendaftar beasiswa pendidik yang telah memiliki LoA Unconditional dengan waktu mulai studi di 2020, wajib menunda studi dan memulai studi di tahun 2021 dan melampirkan surat keterangan menunda memulai studi dari Perguruan Tinggi tujuan yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.

Setelah mengetahui beberapa hal di atas, barulah bisa memahami semua persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh calon penerima beasiswa pendidik.

Persyaratan umum beasiswa pendidik

Demi menyukseskan program beasiswa pendidik, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan umum seperti di bawah ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister, program magister (S2) untuk beasiswa Doktor atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung Doktor dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
  • Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri.
  • Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.

3. Tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi degree atau non degree program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.

4, Melampirkan surat rekomendasi dari akademisi dan dari atasan bagi yang sudah bekerja.

5. Surat Rekomendasi dari dua akademisi bagi yang belum bekerja.

6. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:

  • Kelas eksekutif.
  • Kelas khusus.
  • Kelas karyawan.
  • Kelas jarak jauh.
  • Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk.
  • Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri.
  • Kelas yang diselenggarakan lebih dari 1 negara perguruan tinggi.
  • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.

7. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.

8. Menulis personal statement.

9. Menulis komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi.

10 Menulis rencana studi untuk magister atau proposal penelitian untuk Doktor.

Persyaratan khusus beasiswa pendidik

Setelah mengetahui beberapa persyaratan umum di atas, berikut persyaratan khusus yang perlu diketahui oleh calon penerima beasiswa pendidik:

1. Mengunggah dokumen Letter of Admission/Acceptance (LoA) Unconditional yang sesuai program studi dan Perguruan Tinggi tujuan daftar LPDP pada aplikasi pendaftaran.

2. Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari pimpinan Perguruan Tinggi bagi Dosen Tetap Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta.

3. Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari Kepala Sekolah atau pimpinan Sekolah untuk pendaftar asal Guru Tetap.

4. Bersedia menandatangani surat pernyataan.

5. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember tahun pendaftaran, sebagai berikut:

  • Pendaftar jenjang pendidikan magister paling tinggi berusia 40 tahun.
  • Pendaftar jenjang pendidikan doktor paling tinggi berusia 47 tahun.

6. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pendaftar jenjang Magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  • Pendaftar jenjang Doktor memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,2 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  • Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.

7. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pendaftar tujuan Magister Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 450, TOEFL iBT 45, PTE Academic 36, IELTS 5,0.
  • Pendaftar tujuan Doktor Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, IELTS 6,0.
  • Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.

8. Mengunggah surat keterangan menunda memulai studi dari Perguruan Tinggi ke tahun 2021, bagi pendaftar yang memiliki LoA Unconditional dengan waktu mulai studi pada tahun 2020.

Baca juga: Beasiswa LPDP Segera Dibuka, Siapkan Beberapa Hal Ini

9. Pendaftar beasiswa pendidik yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa tidak dapat mengajukan perpindahan perguruan tinggi tujuan dan program studi tujuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com