Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Umum dan Khusus Beasiswa Pendidik LPDP 2020, Resmi Dibuka Hari Ini

Kompas.com - 06/10/2020, 08:08 WIB
Dian Ihsan,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beasiswa LPDP 2020 akan dibuka dalam dua jenis, yakni Beasiswa Pendidik dan Beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia (PTUD).

Bagi calon peserta yang ingin mengambil Beasiswa Pendidik, maka harus memahami setiap persyaratan umum maupun khusus yang harus dipenuhi secara lengkap.

Mengutip website lpdp.kemenkeu.go.id, Selasa (6/10/2020), menyatakan Beasiswa Pendidik diperuntukkan bagi guru tetap pada sekolah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Baca juga: Beasiswa Unggulan Kemendikbud S1-S3 Ditutup Besok, Yuk Segera Daftar

Kemudian, untuk dosen tetap pada perguruan tinggi di lingkungan Kemendikbud dan Kementerian Agama (Kemenag) yang telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).

Setelah mengetahui beberapa hal di atas, barulah kalian bisa memahami semua persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh calon penerima Beasiswa Pendidik.

Sebelum masuk ke persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh calon penerima Beasiswa Pendidik, maka harus memahami beberapa hal mengenai beasiswa pendidik.

Beasiswa pendidik diberikan untuk menempuh gelar magister dan doktoral.

Magister untuk guru tetap diberikan durasi paling lama 24 bulan, sedangkan doktoral untuk dosen dengan durasi paling lama 36 bulan, dan dapat diperpanjang selama dua semester berdasarkan evaluasi.

Pendaftar beasiswa pendidik wajib sudah memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan dalam daftar LPDP.

Lalu, pendaftar Beasiswa Pendidik hanya dapat memilih satu perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan LoA Unconditional Perguruan Tinggi LPDP yang diunggah pada aplikasi pendaftaran.

Kemudian, pendaftar beasiswa pendidik belum memulai studi dan hanya diizinkan untuk mulai studi pada tahun 2021, serta pendaftar beasiswa pendidik yang telah memiliki LoA Unconditional dengan waktu mulai studi di 2020, wajib menunda studi dan memulai studi di tahun 2021 dan melampirkan surat keterangan menunda memulai studi dari Perguruan Tinggi tujuan yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.

Setelah mengetahui beberapa hal di atas, barulah bisa memahami semua persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh calon penerima beasiswa pendidik.

Persyaratan umum beasiswa pendidik

Demi menyukseskan program beasiswa pendidik, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan umum seperti di bawah ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister, program magister (S2) untuk beasiswa Doktor atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung Doktor dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com