Pelaksanaan Program Organisasi Penggerak dilakukan dengan melibatkan sejumlah Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan.
Organisasi Penggerak terutama organisasi-organisasi yang sudah memiliki rekam jejak yang baik dalam implementasi program pelatihan guru dan kepala sekolah, dengan tujuan meningkatnya kemampuan profesional para pendidik dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar siswa.
Persyaratan Organisasi Kemasyarakatan yang dapat mengikuti Program Organisasi Penggerak terdiri atas Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus.
Berikut persyaratan umumnya
- memiliki akta pendirian dan telah disahkan oleh notaris;
- memiliki kedudukan/domisili
- memiliki surat keputusan pengesahan sebagai Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- memiliki sumber daya pendukung untuk melaksanakan program sebagaimana diajukan dalam proposal yang ditunjukkan dalam profil lembaga
- memiliki struktur Organisasi Kemasyarakatan atau perkumpulan
- memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama Organisasi Kemasyarakatan atau anggota dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta notaris
- memiliki neraca keuangan yang telah diaudit (Gajah 3 minimal tahun, Macan minimal 1 tahun, Kancil kurang dari 1 tahun)
- memiliki salinan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun terakhir
- memiliki nomor rekening bank pemerintah atas nama Organisasi Kemasyarakatan penerima Bantuan.
Persyaratan khusus yang digunakan saat pengajuan proposal antara lain:
- memiliki pengalaman dan/atau bukti keberhasilan program di bidang pendidikan di satuan pendidikan
- mengajukan proposal dalam kurun waktu yang ditetapkan
Dukungan dari Kemendikbud untuk Organisasi Penggerak