Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa itu Organisasi Penggerak? Ini Penjelasan Nadiem Makarim...

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengatakan program Organisasi Penggerak adalah episode keempat dalam kebijakan Merdeka Belajar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Organisasi Penggerak adalah program pemberdayaan masyarakat secara masif melalui dukungan pemerintah untuk peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah berdasarkan model-model pelatihan yang sudah terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar siswa.

"Waktu itu saya beserta tim menjanjikan bahwa paradigma Kemendikbud akan berubah menjadi jauh lebih gotong royong . Inilah buktinya pada hari ini apa yang kita maksud gotong royong, bukan hanya janji-janji palsu gotong royong tapi bahkan kita akan menggerakkan sekolah dengan organisasi pemggerak. Itu adalah episode keempat kita," kata Nadiem dalam akun Youtube Kemendikbud.

Nadiem menyebutkan, Organisasi Penggerak hadir berdasarkan pengalaman Indonesia hampir 20 tahun yang masih belum berhasil meningkatkan hasil belajar siswa. Berdasarkan hasil skor Programme for International Student Assessment (PISA), peningkatan level hasil belajar di Indonesia belum memadai.

"Walaupun, positifnya adalah jauh lebih banyak anak-anak kita yang sekolah. Tapi dari sisi pembelajaran masih belum memadai. Itu yang kita lihat dari PISA," ujar Nadiem.

Menurut Nadiem, seluruh perubahan kebijakan reformasi pendidikan ini tak akan mungkin bisa sukses tanpa ada perubahan di dalam sekolah. Baginya, perubahan di dalam sekolah adalah kunci keberhasilan.

"Apapun yang kita lakukan kalau tidak terasakan oleh murid-murid di dalam kelas artinya tak ada perbaikan yang signifikan. Artinya tak ada perubahan yang bermakna. Perubahan itu harus dimulai dari sekolah. Saya mau kenalkan satu konsep sekolah penggerak," kata Nadiem.

Organisasi Penggerak nantinya akan memberdayakan masyarakat melalui dukungan pemerintah untuk menginisiasi hadirnya Sekolah-Sekolah Penggerak.

Melalui Program Organisasi Penggerak, Kemdikbud akan melakukan pengidentifikasian program-program pelatihan guru dan kepala sekolah yang terbukti dapat meningkatkan hasil belajar siswa.

"Organisasi Penggerak itu suatu gerakan yang bukan dilakukan oleh pemerintah tapi dilaksanakan oleh berbagai macam organisasi yang sudah beraktivitas di dunia pendidikan, yang sudah selama ini bekerja keras untuk mencoba meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia," tambah Nadiem.

Menurutnya, banyak dari organisasi di bidang pendidikan yang melakukan peningkatan kualitas pendidikan dan tidak meminta bantuan dari pemerintah. Namun, kata Nadiem, Kemendikbud ingin mendukung organisasi-organisasi yang sudah berusaha meningkatkan kualitas pendidikan.

"Selama berpuluh-puluh tahun pemerintah mencobanya sendiri tapi kali ini kita akan mencoba yang berbeda. Kami akan melakukan penciptaan sekolah penggerak dengan berbagai macam metode, dengan menghormati keberagaman metode yang ada di dalam komunitas kita, yang ada di dalam masyarakat kita. Inilah saatnya organisasi-organisasi penggerak untuk bangun dan membantu bukan hanya pemerintah tapi membantu Indonesia," kata Nadiem.

Adapun dasar hukum pelaksanaan program Organisasi Penggerak adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain itu juga, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Untuk Pengembangan Mutu Guru Dan Tenaga Kependidikan.

Organisasi Penggerakan akan mulai dijalankan pada bulan Juni 2020. Program Organisasi Penggerak pada Fase Pertama (2020 sampai 2022), program ini akan dilaksanakan selama 2 (dua) tahun jika semua syarat dan ketentuan terpenuhi.

Penyaluran bantuan akan dilakukan dalam 2 (dua) tahap pada tiap tahun anggaran berdasarkan hasil evaluasi berkala dari Kemendikbud.

Seperti apa program Organisasi Penggerak?


Pelaksanaan Program Organisasi Penggerak dilakukan dengan melibatkan sejumlah Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan.

Organisasi Penggerak terutama organisasi-organisasi yang sudah memiliki rekam jejak yang baik dalam implementasi program pelatihan guru dan kepala sekolah, dengan tujuan meningkatnya kemampuan profesional para pendidik dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar siswa.

Persyaratan Organisasi Kemasyarakatan yang dapat mengikuti Program Organisasi Penggerak terdiri atas Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus.

Berikut persyaratan umumnya

  1. memiliki akta pendirian dan telah disahkan oleh notaris;
  2. memiliki kedudukan/domisili
  3. memiliki surat keputusan pengesahan sebagai Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  4. memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  5. memiliki sumber daya pendukung untuk melaksanakan program sebagaimana diajukan dalam proposal yang ditunjukkan dalam profil lembaga
  6. memiliki struktur Organisasi Kemasyarakatan atau perkumpulan
  7. memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama Organisasi Kemasyarakatan atau anggota dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta notaris
  8. memiliki neraca keuangan yang telah diaudit (Gajah 3 minimal tahun, Macan minimal 1 tahun, Kancil kurang dari 1 tahun)
  9. memiliki salinan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun terakhir
  10. memiliki nomor rekening bank pemerintah atas nama Organisasi Kemasyarakatan penerima Bantuan.

Persyaratan khusus yang digunakan saat pengajuan proposal antara lain:

  1. memiliki pengalaman dan/atau bukti keberhasilan program di bidang pendidikan di satuan pendidikan
  2. mengajukan proposal dalam kurun waktu yang ditetapkan

Dukungan dari Kemendikbud untuk Organisasi Penggerak


Dukungan yang diberikan oleh Kemendikbud berupa bantuan dana, pemantauan dan evaluasi dampak, serta integrasi program yang terbukti baik ke dalam program Kemendikbud.

Besar bantuan yang akan diterima bervariasi, tergantung pada hasil evaluasi terhadap kapasitas Organisasi Kemasyarakatan dan kualitas rencana program peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang akan dijalankan.

Secara umum, besar bantuan dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan banyak sasaran satuan pendidikan:

  1. kategori I (Gajah) dengan sasaran lebih dari 100 (seratus) satuan pendidikan, dapat memperoleh bantuan maksimal Rp. 20 miliar per tahun
  2. kategori II (Macan) dengan sasaran 21 s.d. 100 satuan pendidikan, dapat memperoleh bantuan maksimal Rp. 5 miliar per tahun
  3. kategori III (Kijang) dengan sasaran 5 s.d. 20 satuan pendidikan, dapat memperoleh bantuan maksimal Rp. 1 miliar per tahun.

Sasaran Organisasi Penggerak

Nadiem menjelaskan sasaran Organisasi Penggerak adalah di tingkat pendidikan anak usia dini formal/luar biasa atau nonformal untuk usia peserta didik 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun. Selain itu, ada sekolah dasar dan sekolah dasar luar biasa.

Selain itu, ada sekolah menengah pertama dan sekolah menengah pertama luar biasa.

https://www.kompas.com/edu/read/2020/03/12/080000271/apa-itu-organisasi-penggerak-ini-penjelasan-nadiem-makarim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke